Jumat, Oktober 16

Polsek Pandih Batu Ringkus Pelaku Pencurian Uang Jutaan dan Puluhan Bungkus Rokok

ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Polsek Pandih Batu, Polres Pulang Pisau, meringkus seorang pria terduga pelaku pencurian uang jutaan rupiah dan puluhan bungkus rokok, pada Senin, 16 Mei 2022.

Terduga pelaku berinisial HC (26) warga Desa Talio Muara, Kecamatan Pandih Batu, Kabupaten Pulang Pisau.

“Terduga pelaku tindak pidana pencurian ini telah kita amankan di Polsek Pandih Batu,” kata Kapolres Pulpis, AKBP Kurniawan Hartono melalui Kapolsek Pandih Batu IPTU Husni Setiawan.

Ia membeberkan penangkapan pelaku berdasarkan laporan dari korban bahwa dirumahnya telah terjadi pencurian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap terduga sebagai pelaku beserta barang bukti dirumahnya yang tidak jauh dari TKP.

Adapun barang bukti berhasil diamankan 1 sak bogasari warna putih, 1 tas pinggang warna hijau army Merk NB, uang tunai Rp 5.324.000.

Kemudian1 slop rokok gudang garam surya 12,  9 bungkus Rokok RED BOLD,  9 bungkus Rokok Djarum 76,  9  bungkus Rokok BROWN,  7  bungkus Rokok TROY,  6 bungkus Rokok LA BOLD Hitam,  6 bungkus Rokok CRYSTAL SPECIAL.

5  bungkus Rokok Diplomat, 4  bungkus Rokok Gudang Garam PATRA, 4 bungkus Rokok Gudang Garam Merah, 4  bungkus Rokok Gudang garam International.

Serta, 5 bungkus Rokok DJI SAM SOE, 3 bungkus Rokok Sampoerna Mild Hijau, 2 bungkus Rokok LA Menthol Hijau, 2 bungkus Rokok Gudang Garam Surya 16, dan 2 bungkus Rokok Marlboro Filter Black merah.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 3 dan ke 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara. (SENDRI/A2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *