Kamis, Oktober 15

Ketua Komisi II Minta PBS Ikuti Aturan Pemerintah Terkait Harga Beli TBS

Foto: Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Juliansyah T, S. Sos.(ZONAKALTENG/Darmo).

ZONAKALTENG, Sampit-Ketua Komisi II DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah T, S. Sos meminta Perusahaan Besar Swasta (PBS) di wilayah setempat agar mengikuti aturan pemerintah terkait membeli Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit.

“Karena, harga TBS di daerah ini turun sangat drastis dan bahkan sebagian pabrik kelapa sawit (PKS) perusahaan menolak menerima TBS dari masyarakat,” ucapnya, di Sampit, Rabu (18/5/2022).

Untuk itu dia mendesak agar pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) khususnya industri kelapa sawit yang memiliki pabrik pengolahan minyak mentah CPO di daerah tersebut agar mengikuti kebijakan maupun aturan dari pemerintah.

Menurutnya selain persoalan penetapan harga pembelian TBS, perusahaan kelapa sawit juga tidak melakukan upaya intimidasi dengan menolak TBS dari masyarakat.

“Kami minta PBS di Kotim ini khususnya perkebunan kelapa sawit yang memiliki PKS untuk tidak semena-mena terhadap masyarakat atau petani lokal kita, membeli dengan harga murah secara sepihak, dan juga bahkan menolak menerima TBS dari para petani, ini sudah merupakan intimidasi terhadap petani lokal kita, mereka harus mengikuti aturan pemerintah jangan sesuka hati,” pintanya.

Legislator Partai Gerindra ini juga menekankan, Gubernur Provinsi Kalteng juga sudah mengeluarkan surat edaran Nomor: 525/432/P2HP/DISBUN tentang Penetapan Harga TBS pasca larangan ekspor Crude Palm Oil (CPO) ke luar negeri oleh pemerintah pusat tersebut.

“Tentunya surat edaran tersebut sekaligus impelentasi dari Peraturan Gubernur Kalteng No. 64 Tahun 2020, dan telah membentuk tim penetapan harga pembelian TBS dengan menggelar rapat bersama perusahaan dan petani kelapa sawit sebelumnya,” timpalnya.

Ia juga meminta agar pemerintah daerah segera melakukan tindak lanjut terkait isu yang beredar selama ini berkaitan dengan banyaknya hasil petani lokal yang ditolak di PKS yang ada di Kotim ini.

“Pemkab tidak boleh tinggal diam, apa yang menjadi keluhan para petani lokal kita harus segera ditanggapi, jangan sampai hal ini juga menimbulkan konflik kedepannya,” kata dia.(drm/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *