
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas- Dinas Sosial Kapuas sosialisasi Peraturan Bupati Kapuas nomor 8/ 2022 tentang Pengumpulan Uang dan Barang (PUB), di Aula Disdik, Selasa, 21 Juni 2022.
Sosialisasi tersebut diikuti organisasi kemasyarakatan dan lembaga keagamaan dari 5 Kecamatan.
Kepala Dinsos Kapuas, Budi Kurniawan mengatakan Perbub nomor 8 tahun 2022 tentang PUB tersebut untuk mengatur legalitas kegiatan aktivitas di lapangan yang meminta sumbangan baik di fasilitas umum, rumah ibadah dan pertokoan.
“Dengan Perbup nomor 8 tahun 2022 memberikan rasa aman bagi bagi Ormas dan panitia keagamaan yang menggunakan fasilitas umum untuk meminta sumbangan yang bersumber dari masyarakat,” kata Budi Kurniawan.
Ia menjelaskan karena bersifat sumbangan harus ada legalitas dan mendapatkan izin untuk melaksanakan kegiatan, sehingga ada transparansi kepada masyarakat yang memberikan sumbangan.
Serta melindungi keselamatan pengguna fasilitas umum, misalnya di jalan raya ada aturan yang harus dipatuhi sehingga tidak mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar.
Kemudian pihaknya akan mendata setiap ormas, lembaga sosial, dan panitia keagamaan.
” Kotak amal yang diletakkan di kawasan pertokoan sehingga jelas dari mana asalnya dan kita akan turun melakukan pendataan bersama tim dalam waktu dekat,” ucap dia.
Ia menambahkan ada 5 kecamatan yang pertama diberikan sosialisasi terkait Perbup tersebut yakni Kapuas Timur, Selat, Bataguh, Kapuas Hilir dan Kapuas Murung. Ini merupakan jalur utama perlintasan aktivitas masyarakat.
“Untuk sementara masih bersifat Perbup dulu, nanti ditingkatkan menjadi produk hukum berupa Peraturan Daerah (Perda),” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)
