Jumat, Oktober 16

Berinto : Pansus 21 Harusnya Profesional

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Anggota Banmus DPRD Kapuas, Berinto SH MH menyebutkan Pansus 21 seharusnya professional.

Pernyataan tersebut disampaikannya, pasca Tim Panitia Khusus pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 atau Pansus 21 mengembalikan mandat dan menyatakan mundur

Berinto mengatakan tim pansus 21 juga jangan menyalahkan Banmus, karena waktu diberikan 30 hari, bahkan dua kali revisi waktu untuk pansus bekerja.

“Seharusnya Pansus menyampaikannya  pada saat paripurna, baik hasil rapat dengan TAPD, konsultasi dan koordinasi dalam rangka pengayaan atau penyempurnaan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021,” tegas Berinto.

Menurutnya, Banmus sudah menjadwalkan untuk pansus Raperda pertanggungjawaban APBD 2021 diterima pada tanggal 27 Juni -26 Juli, sehingga 28 hari pansus bekerja.

Dalam undang – undang membatasi waktu kerja hanya 1 bulan atau 30 hari dalam membahas Raperda pertanggungjawaban APBD, dan itu Berdasarkan ketentuan pasal 323 ayat 1 UU No 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah.

Kemudian, lanjut dia, pansus pada tanggal 25 Juli mengajukan revisi jadwal kepada Banmus, pihaknya menghormati usulan tersebut, juga punya pertimbangan.

“Jika kita Banmus mengakomodir revisi, dan melampaui tanggal waktu yang ditentukan oleh UU, maka Banmus dapat dinyatakan tidak paham tatib dan tidak paham hukum,” ucap dia.

Ia menegaskan Fraksi Nasdem DPRD Kapuas tidak mengirim anggota menjadi anggota pansus, karena sudah mencium pansus tidak profesional bekerja.

“Terbukti hari ini pansus tidak ada menyampaikan laporan pansus, padahal waktu diberikan Banmus 28 hari. Namun tidak ada satupun laporannya disampaikan di paripurna,” ucapnya.

Ia juga menyoroti ketidakhadiran dari unsur pimpinan pansus dan anggotanya saat rapat paripurna Selasa (26/7/2022).

Sehingga tidak kourum dan dijadwalkan lagi Rabu, 27 Juli 2022, jadi berharap pansus datang sampaikan hasilnya.

Karena bukan hanya mandat yang diserahkan tapi pertanggungjawaban pansus juga harus disampaikan.

“TAPD juga harus menjelaskan, apa benar meminta perpanjangan waktu, dan kalau benar patut dipertanyakan,” pungkasnya. (DJEMMY NAPOLEON/A2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *