
Foto: Suasana rapat Bapemperda DPRD Barito Selatan, di Buntok, Kamis (15/9/2022)(ZONAKALTENG/H. Bayu).
ZONAKALTENG, Buntok-Badan pembentukan rancangan peraturan daerah (Bapemperda) DPRD Barito Selatan, Kalimantan Tengah melaksanakan rapat membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) bersama pemerintah kabupaten setempat.
Wakil Ketua DPRD Barito Selatan, Enung Irawati mengatakan, adapun tiga raperda yang dibahas tersebut yakni raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah Barsel Nomor 7/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak.
“Sedangkan dua raperda lainnya yakni tentang retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing dan raperda tentang pengelolaan sampah,” katanya, di Buntok, Kamis sore (15/9/2022).
Ia menjelaskan, untuk raperda tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak berdasarkan hasil fasilitasi dengan pemerintah provinsi, pembahasannya sudah rampung dan disepakati semua, tinggal menunggu diparipurnakan.
Untuk raperda tentang sampah lanjut dia, pembahasannya masih belum rampung, karena perlu dilakukan kaji banding terlebih dahulu.
“Sedangkan untuk raperda tentang retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing akan dilakukan fasilitasi terlebih dahulu ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah,” jelas politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Barito Selatan itu.
Sementara anggota DPRD Barito Selatan lainnya, Raden Sudarto menambahkan mengenai raperda retribusi penggunaan tenaga kerja asing ini memang perlu dilakukan konsultasi.
“Karena, dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 1/2022 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah pada pasal 94 dinyatakan bahwa pajak dan retribusi daerah itu dijadikan satu peraturan daerah (Perda) untuk memungut pajak dan retribusi,” terangnya.
Menurutnya, kalau raperda ini dibahas, tentunya akan menjadi percuma, sehingga raperda tentang retribusi perpanjangan penggunaan tenaga kerja asing ini akan dikonsultasikan terlebih dahulu ke pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.
Untuk raperda pengelolaan sampah sudah dipaparkan dan disepakati untuk tidak dibahas secara detail, sebab, masih belum ada referensi walaupun beberapa waktu lalu mencari referensinya ke Kabupaten Kapuas.
“Sebab, perda tentang sampah di Kabupaten Kapuas itu perlu disempurnakan kembali, sehingga kita tidak mendapatkan referensi yang banyak kabupaten tersebut,” kata politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Barito Selatan ini.
Oleh karena itu, pihaknya perlu melakukan kaji banding kembali ke daerah lain yang memiliki perda tentang sampah yang memang bisa digunakan.(HBI/A1).
