Kamis, Oktober 15

Ini 8 Rekomendasi Hasil RDP yang Harus di Sikapi Pemkab Kapuas dan PDAM

Foto: Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemkab Kapuas, di Kuala Kapuas, Senin (11/10/2022)(ZONAKALTENG/Djemmy Napoleon).

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas-Ada delapan hasil kesepakatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD dengan Pemerintah Kabupaten dan PDAM setempat agar pelayanan PDAM lebih optimal.

Sekertaris Daerah Drs Septedy, M.Si mengatakan rapat dengar pendapat Pemerintah Daerah bersama DPRD,Aliansi peduli pembangunan Kapuas dan forum pemerhati pembangunan Kapuas telah melahirkan 8 rekomendasi yang harus ditindak lanjuti oleh Pemerintah daerah dan Perumda Air Tirta Pambelom.

“Ada 8 rekomendasi hasil RDP yang nanti di tindak lanjuti yang mana tupoksi Pemerintah Daerah dan mana tupoksi PDAM,” kata Sekda Kapuas Septedy,Senin 11 Oktober 2022.

Ia menyampaikan,tentu pemerintah daerah akan mempercepat proses rekrutmen calon Direktur PDAM yang baru sesuai dengan mekanisme dan perudang undangan yang berlaku melalui Tim Panitia Seleksi(Pansel),sehingga hasil yang didapat sesuai dengan harapan.

“Kita akan laporkan hasil RDP kepada Bapak Bupati untuk meminta petunjuk dan arahan menjaring direktur PDAM definitip,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, adapun delapan rekomendasi tersebut yakni yang pertama, Dewan pengawas Perumda air minum Tirta Pembelom Kabupaten Kapuas segera menindaklanjuti hasil audit dari LPH BPK RI nomor 40.B/LPH/XIX PAL/5/2022.tanggal 10 Mei 2022 atas hasil audit terhadap laporan Keuangan Pemerintah Daerah tahun 2021.

Kedua, meminta kepada Bupati Kapuas untuk menindaklanjuti laporan hasil evaluasi BPKP perwakilan Kalteng terhadap kinerja PDAM Kabupaten Kapuas tahun buku 2021 nomor PE.09.03/LHP-285/PW15/4/tanggal 21 Juni 2022.

Ketiga, oerumda Air minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas segera melakukan restrukturisasi organisasi serta penataan manejemen dan personil.

Keempat, meminta kepada Bupati Kapuas untuk segera melakukan rekruitmen Derut Perumda Air minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas secara defenitip sesuai dengan makanisme dan peraturan yang berlaku.

Kelima, pemkab Kapuas segera mengajukan revisi Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas nomor 8 tahun 2018.Tentang perunahan ketiga atas Perda Kabupaten Kapuas nomor 3 tahun 2009 tentang penyertaan modal Pemkab Kapuas terhadap PDAM Kabupaten Kapuas.

Keenam Dalam rangka melengkapi infrastruktur Perumda Air Minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas disarankan dilakukan secara tehnis oleh Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas.

Ketujuh, meminta Dewan Pengawas Perumda air minum Turta Pambelom Kabupaten Kapuas melakukan pengawasan sesuai ketentuan dan Perundang undagan yang berlaku secara efektif dan maksimal.

Kedelapan, mendukung kebijakan dan langkah langkah strategis yang dilakukan oleh Dewan Pengawas dan direksi Perumda air minum Tirta Pambelom Kabupaten Kapuas untuk melakukan perbaikan kinerja dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten Kapuas.(Djemmy Napoleon/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *