Jumat, Oktober 16

Ketua DPRD Kapuas: Hasil RDP Bersama Perumda Hasilkan Delapan Kesepakatan

Foto: Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah saat diwawancarai, di Kuala Kapuas, Senin (10/10/2022)(ZONAKALTENG/Djemmy Napoleon).

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas-Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah mengatakan, berdasarkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Air Minum Tirta Pambelom menghasilkan delapan poin rekomendasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah.

“Dari hasil rapat bersama Pemerintah Daerah, perusahaan air minum daerah PT Tirta Pambelom,Aliansi peduli pembangunan dan Forum pemerhati pembangunan, ada 8 poin rekomendasi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Daerah maupun pihak PDAM Tirta Pambelom,” katanya, di Kuala Kapuas, Senin (11/10/2022).

Legislator dari Partai Golongan Karya (Golkar) Kapuas itu mengingatkan agar Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Pambelom menindaklanjuti Kabupaten Kapuas dan segera menindaklanjuti audit hasil rekomendasi dari LPH BPK RI nomor 40.B/LPH/XIX.PAL/05/2022 tanggal 10 Mei 2022 atas audit laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2021.

Sedangkan Bupati Kapuas agar menindaklanjuti laporan hasil evaluasi BPKP perwakilan Kalteng terhadap kinerja PDAM Kabupaten Kapuas Tahun buku tahun 2021 PE.09.03/LHP-285/PW15/4/2022.Tanggal 21 Juli 2022.

“Setidaknya Dewan Pengawas sudah mulai bekerja dengan adanya rekomendasi pada poin 1 untuk menindaklanjuti audit LPH dari BPK RI dan Bupati Kapuas juga segera menindaklanjuti hasil BPKP Kalteng terkait kinerja PDAM Kapuas,” ucapnya.

Mantan Damang Kecamatan Pasak Telawang ini juga menyampaikan, Perumda Air Minum Tirta Pambelom segera melakukan restrukturisasi organisasi serta penataan manejemen dan personil.

“Saya meminta kepada Bupati Kapuas segera melakukan rekrutmen Dirut Perumda Air minum Tirta Pambelom definitip sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku,” imbuhnya.

Politisi dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kapuas 3 ini mengatakan, Pemerintah Daerah segera mengajukan revisi Perda Nomor 8/2018 tentang perubahan ketiga atas peraturan daerah Pemerintah Kabupaten Kapuas nomor 3 tahun 2009 tentang pernyataan modal kepada PDAM Kabupaten Kapuas.

Untuk melengkapi infrastruktur Perumda Air Minum Tirta Pambelom diserahkan kepada Dinas PUPR-PKP Kabupaten Kapuas,Serta Dewan pengawas melakukan pengawasan sesuai dengan Perundang undangan yang berlaku secara efektif dan efisien.

“Kami mendukung sepenuhnya langkah kebijakan yang strategis yang dilakukan dewan pengawas dan Direksi untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan distribusi air bersih kepada masyarakat Kabupaten Kapuas,” terang Ardiansah.(Djemmy Napoleon/A1).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *