Jumat, Oktober 16

Polres Kapuas Berhasil Amankan Pengedar Sabu

Foto: Tersangka berinisial AB (36) dan barang bukti narkona jenis sabu-sabu seberat 7,92 gram yang berhasil diamankan aparat kepolisian.(ZONAKALTENG/Djemmy Napoleon).

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas-Satuan narkoba Polres Kapuas berhasil mengamankan satu orang tersangka yang diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

“Tersangka berinisial BA (36) dan berhasil ditangkap di Sei Hanyo, Kecamatan Kapuas Hulu pada Kamis (27/10/2022) sekitar pukul 13.00 WIB,” kata Kapolres Kapuas, AKBP Qori Wicaksono melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas IPTU Subandi, di Kuala Kapuas, Sabtu (29/10/2022).

Ia mengatakan, tersangka ditangkap bersama barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 7 paket dengan berat 7,92 gram.

Subandi mengatakan penangkapan terhadap tersangka berinisial BA ini merupakan bagian dari kerjasama dari masyarakat yang memberikan informasi bahwa peredaran narkotika di Kecamatan Kapuas Hulu semakin marak.

Dengan informasi tersebut lanjut dia, pihaknya langsung merespon cepat dengan berhasil mengamankan tersangka bersama barang buktinya.

Dari tersangka, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lainnya berupa uang tunai Rp4 juta, 2 timbangan digital warna htam,1 buah kotak plastic warna hitam.

Kemudian 1 sendok terbuat dari sedotan,1 buah tas kecil warna hitam lis merah,1 pack plastic klip dan 1 lembar celana pendek warna biru merk adidas.

“Tersangka AB di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Selain itu, Subandi menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang gerak dan akan menindak tegas pelaku yang pengedar narkoba

“Untuk itu, peran masyarakat sangat penting untuk memberikan informasi kepada kami terkait adanya peredaran narkoba,” kata dia.(Djemmy Napoleon/A1).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *