Jumat, Oktober 16

Begini Kronologis Penipuan Penjualan Madu Palsu di Kapuas

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Sat Reskrim Polres Kapuas mengamankan 7 orang terduga komplotan penipuan menjual madu palsu.

Ketujuh terduga pelaku tersebut berinisial KN (43) warga sumatera utara, HA (29) warga Aceh Tenggara, RI (49) warga Medan, YP (29) warga Aceh Tenggara, DI (44) warga Medan, SN (47) warga Sumatera Utara dan AN (39) Medan Sumatera Utara.

Mereka ini telah menipu korban warga Jalan Kalimantan, Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas hingga puluhan juta.

Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto berdasarkan hasil penyidikan terungkap bahwa 7 orang terduga pelaku ini mempunyai peran masing-masing dalam melancarkan aksi penipuan.

“Mereka ini merupakan komplotan atau sindikat penipuan professional dan telah mempunyai peran masing-masing dalam melancarkan aksinya,” kata Iyudi Hartanto, Minggu, 3 Agustus 2023.

Kasat membeberkan kronologis kejadian berawal saat datang satu orang mengaku bernama Ari mendatangi korban untuk membeli madu hutan sebanyak 40 botol dengan harga Rp 65 ribu per botol.

Serta juga terduga pelaku memberitahukan dirinya juga mencari madu kelulut dalam jumlah banyak dengan alasan keperluan kesehatan. Jika ada dia membeli dengan harga Rp 900 ribu per kilogramnya.

Tak berapa lama kemudian, lanjut dia, datang saudara GG yang merupakan langganan jual madu dari korban bersama temannya menawarkan dan menjual madu hutan asli dan madu kelulut asli kepada korban.

Korban pun yakin dan membeli madu kelulut sebanyak 118 kilogram dengan tiga tahapan pembelian yakni yakni 50 kilogram dengan harga Rp 550 ribu, per kilogram, 47 kg dengan harga Rp 500 ribu.

Dan 21 Kg dengan harga Rp 500 ribu per kilogramnya serta madu hutan sebanyak 19 kg dengan harga Rp 65 ribu per kilogramnya.

“Namun ternyata madu yang dibeli korban tersebut ternyata palsu, sehingga tidak laku dijual kembali,” beber dia.

Atas hal tersebut korban merasa keberatan karena merasa ditipu, sehingga mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 62.735.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.

Menindaklanjuti laporan tersebut 4 pelaku pun berhasil diamankan dari daerah Kalimantan Selatan dan 3 lainnya ditangkap di Kota Palangka Raya.

Mereka ini tidak hanya melancarkan aksinya di Kapuas namun juga di Pulang Pisau,, Palangkaraya,, Kotawaringin Barat dan Pelaihari Kalsel.

“Mereka dijerat dengan pasal 378 KUHPidana,” pungkas dia. (DJEMMY NAPOLEON/B/A1).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *