
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Sat Narkoba Polres Kapuas mengamankan 3 orang pemuda terduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Mahakam, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat. Pada 9 Agustus 2023 pukul 21.10 WIB.
Ketiga terduga pelaku berinisial AH (28) warga jalan Mahakam, HI (38) warga jalan Kapuas dan FR (25) warga jalan Pilau Kecamatan Selat.
“Kita telah mengamankan 3 orang pemuda diduga saat hendak transaksi narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi.
Ketiganya tidak bisa berkutik, karena saat digeledah ditemukan barang bukti 1 paket diduga sabu dengan berat 0,23 gram.
Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polres Kapuas guna proses hukum selanjutnya.
Adapun barang bukti turut diamankan 1 paket plastic bening berisikan Kristal diduga sabu seberat 0,23 gram, 2 tibangan digital, uang tunau Rp 1,6 juta,, 2 pak plastic klip.
Kemudian 1 dompet kecil, 1 sendok sabu terbuat dari sedotan, 1 kotak rokok merk gudang garam, 1 HP Oppo warna merah, 1 HP Redmi 105G warna silver dan 1 unit sepeda motor honda beat KH 3729 YL.
“Bagi pengguna dan pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas akan kami tindak tegas dan pasal yang disangkakan 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas dia. (DJEMMY NAPOLEON)
