
ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pulang Pisau menargetkan penerapan wajib KTP digital atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) mencapai 25 persen pada tahun 2024 mendatang.
Kepala Disdukcapil Pulppis, Bakhzar Efendi mengatakan penerapan IKD tersebut, merupakan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI) dengan sasaran awal kalangan ASN sebelum diterapkan kepada masyarakat luas.
“IKD yang sudah diterapkan terutama bagi kalangan ASN atau PNS dilingkup Pemkab Pulang Pisau. Itu Pun kami belum bisa mengatakan harus berapa, saat ini baru mencapai 2 persen. Tetapi di 2024 nanti paling tidak targetnya 25 persen dari wajib KTP,” kata Bakhzar Efendi.
Ia menyampaikan penerapan IKD mempermudah efektif, efisien serta mempercepat transaksi pelayanan publik bagi masyarakat diruang lingkup Kabupaten Pulang Pisau.
Sedangkan, untuk mengoptimalkan penerapannya, saat ini pihaknya melakukan upaya mensosialisasikan kepada seluruh ASN, agar beralih dari KTP elektronik ke IKD.
“Nanti, cara mengakses aplikasi IKD selain mengunduh aplikasi pembuatnya juga harus menyiapkan NIK atau nomor induk kependudukan, email, dan melakukan swafoto,” ucap dia.
Menurutnya manfaat identitas kependudukan digital untuk mempermudah memverifikasi data diri tanpa harus membawa kartu fisik terlebih juga bisa mengamankan kepemilikan IKD melalui system autentifikasi guna mencegah pemalsuan dan kebocoran data.
Oleh sebab itu, agar hak-hak masyarakat dalam pelayanan publik dapat terlayani dengan baik, maka instansi terkait dalam hal ini Disdukcapil dan jajarannya, harus memastikan seluruh penduduk memiliki dokumen kependudukan.
“Apalagi saat ini penerapan IKD diharapkan dapat membantu masyarakat dalam segi pelayanan publik. Jadi, kami harapkan kepada seluruh ASN kita untuk dapat mensukseskan penerapan IKD ini dengan cara mengaktivasi dokumen kependudukan digital di perangkat smartphone masing-masing di Disdukcapil,” pungkasnya. (ALDY)
