
ZONAKALTENG, Buntok – Satlantas Polres Barito Selatan meminta orang tua membimbing dan mengawasi anak-anaknya yang masih dibawah umur menggunakan sepeda listrik.
Kasat Lantas Polres Barsel AKP P Juwito Kaslan mengatakan saat ini penggunaan sepeda listrik diminati masyarakat semua kalangan, penggunaan sepeda listrik didominasi oleh anak-anak dibawah umur.
Penggunaan sepeda listrik yang didominasi oleh anak-anak dibawah umur tersebut membuat kekhawatiran dan rawan kecelakaan lalu lintas.
“Oleh sebab itu kita menghimbau kepada orangtua membimbing dan mengawasi agar selalu menaati peraturan berlalu-lintas demi kenyamanan dan keamanan bagi pengguna jalan,,” kata Juwito Kaslan.
Ia menyampaikan penggunaan sepeda listrik wajib mematuhi peraturan pengguna kendaraan tertentu.
Hal tersebut, sambung dia, sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah perhubungan atau Permenhub nomor/45/2020 pasal 2 ayat 1, pasal 3 ayat 2, pasal 4 dan pasal 5 menyebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada jalur khusus dan kawasan tertentu.
“Serta harus memenuhi persyaratan keselamatan dan penggunaan sepeda listrik tidak boleh dioperasikan di jalan umum karena dapat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” jelas dia.
Pihaknya pun secara terus menerus mengimbau dan sosialisasi agar selalu taat mematuhi aturan berlalu lintas saat berkendara, khususnya bagi pengguna sepeda listrik.
“Kalau bisa para orangtua agar tidak mengizinkan anak-anaknya apalagi dibawah umur berkendara sepeda listrik di jalan raya,” tutup dia. (B/A1)
