Jumat, Oktober 16

Motif Pembunuhan di Mantangai Berlatar Belakang Dendam

Foto : Terduga pelaku pembunuhan bersama istrinya saat diamankan di Polres Kapuas. ( Djemmy Napoleon)

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Kasus pembunuhan di batas kebun PT GIJ, Desa Sei Kapar, Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas, bermotif dendam kesumat.

Sebelumnya jasad korban ditemukan didalam parit jalur luar blok L-15 divisi E di kebun sawit PT GIJ pada 24 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB.

Kondisi jasad korban dipenuhi luka tusukan dan pukulan benda keras.

Korban berinisial HI (44) warga Desa Bereng, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

Terduga pelaku pembunuhan tersebut berinisial MA (44), warga Desa Manusup Kecamatan Mantangai.

“Kita telah mengamankan terduga pelaku di kediaman keluarganya di Kampung Inaran, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim pada 2 November 2023 pukul 01.00 WITA,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto. Senin, 6 November 2023.

Kasat membeberkan aksi pembunuhan tersebut berlatar belakang dendam kesumat.

Hal tersebut lantaran istri terduga pelaku menceritakan bahwa dirinya telah dipaksa korban melakukan hubungan intim atau di perkosa sebanyak 2 kali.

Berdasarkan keterangan istri terduga pelaku tujuannya menceritakan pernah diperkosa oleh korban sebanyak 2 kali untuk menutupi aib.

Karena, sebenarnya telah terjadi perselingkuhan atau hubungan asmara antara istri terduga pelaku dengan korban.

“Mendengar pengakuan istrinya, terduga pelaku pun menyimpan dendam kesumat dengan korban selama 2 bulan,” ucap dia.

Adapun kronologis kejadian berawal saat korban meminta izin dengan istrinya berangkat ke acara pengantenan di Desa Tarantang Kecamatan Mantangai.

Korban pun berangkat menggunakan sepeda motor BEAT no pol KH 4207 JI warna hitam.

Namun, sampai sore atau sekitar pukul 17.30 wib korban belum pulang ke rumah.

Keluarga korban pun menghubungi nomor handphone korban, namun tidak aktif.

Pada, Selasa, 24 oktober 2023 sekitar pukul 10.00 wib saksi menerima telepon dari kerabat bahwa suaminya di temukan mengapung di pinggir parit galian pembatas kebun PT. GIJ di Desa Sei Kapar dengan kondisi sudah meninggal dunia.

Serta sepeda motor korban di temukan di dalam parit berjarak kurang lebih 7 meter dari posisi jenazah korban.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 340 Jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” tutup dia. (DJEMMY NAPOLEON/B2/m).