
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Polres Kapuas mengamankan ayah dan anak terduga pelaku penipuan, pada, Minggu, 1 Oktober 2023.
Kedua terduga pelaku berinisial HI (42) dan anaknya DY (15) warga Jalan Cilik Riwut, Kelurahan Selat Hulu, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.
“Ayah dan anak terduga pelaku penipuan telah kita amankan,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto. Kamis, 23 November 2023.
Ia mengatakan penangkapan tersebut setelah korban atas nama Hendra (38) warga jalan Pemuda, Kelurahan Selat Dalam, Kecamatan Selat melaporkan bahwa telah mengalami kerugian puluhan juta rupiah akibat ditipu terduga pelaku.
Adapun kronologis kejadian pada, Minggu, 1 oktober 2023 sekitar pukul 07.00 WIB terduga pelaku datang ke barak korban dan menginap beberapa hari.
Kemudian pada malam harinya korban pinjam HP milik korban setelah itu pada 4 Oktober 2023 terduga pelaku meminta dibelikan 1 unit sepeda motor untuk pulang ke Kandangan dengan janji akan dibayarkan setelah sampai karena baru selesai menjual tanah seharga Rp 80 juta.
Korban bersama terduga pelaku pun pergi showroom motor di Jalan A. Yani membeli 1 unit sepeda motor second merk Yamaha jupiter MX warna Biru Hitam Nopol KH 3832 BR seharga Rp 9.500.000.
Tak hanya itu malam harinya juga minta dibelikan HP VIVO A21 di Pelabuhan Danau mare seharga Rp 1.500.000.
Pada hari kamis 5 Oktober 2023 berangkat ke Kandangan, namun terduga pelaku bersama anaknya menghilang dan tidak bisa dihubungi.
Terduga pelaku memperdayai korban dengan berjanji setelah sampai di Kandangan Kalsel baru diganti atau mengembalikan uangnya karena baru menjual tanah dengan harga Rp 80 juta.
“Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan karena merasa ditipu, sehingga mengalami kerugian kurang lebih Rp 13 juta kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas,” beber dia.
Kedua terduga pelaku pun di jerat dengan tindak Pidana Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHPidana. (DJEMMY NAPOLEON)
