
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Setan apa yang merasuki seorang ayah kandung berinisial AS di salah satu Kecamatan di Kabupaten Kapuas tega menyetubuhi anak kandung sendiri.
Perbuatan bejat tersebut terjadi pada, Senin 18 September 2023 lalu, sekitar pukul 01.00 WIB.
“Kita telah mengamankan terduga pelaku merupakan ayah kandung korban yang tega melakukan perbuatan tak senonoh,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Sabtu, 24 Febuari 2024.
Ia membeberkan terungkapnya perbuatan pelaku tersebut setelah korban menceritakan kepada ibunya bahwa alat vitalnya terasa sakit setelah dipaksa melakukan perbuatan bejat.
Mendengar pengakuan tersebut, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kapuas.
Mendapat laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya langsung bergerak mengamankan terduga pelaku di salah satu perusahaan di Desa Sei Bakau, Kecamatan Sebangau, Kabupaten Pulang Pisau pada Jumat, 23 Febuari 2024.
“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Polres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya,” beber dia.
Atas perbuatannya terduga pelaku dijerat pasal Kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU 35/2014 Dan Atau Ayat (1) dan Ayat (3). (DJEMMY NAPOLEON/BA2/m)
