Jumat, Oktober 16

Bantu Laka Lantas, Kedua Pria ini Malah Menguras Tabungan Korban

ZONAKALTENG, Kapuas – Berniat membantu korban kecelakaan, malah timbul niat jahat dengan mengambil dompet korban yang terjatuh dan berhasil menguras tabungan korban melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (26 Februari 2024) yang lalu, sekitar pukul 17.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan kilometer 04, Desa Lunuk Ramba, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP I Gede Pasek melalui Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hatanto mengatakan, korban bernama Nyoman Arsame pulang mengajar dari SMK 3 Kapuas mengalami kecelakaan lalu lintas.

“Kartu ATM milik korban berada di dompet tersebut, karena sebelumnya diminta tolong orang tuanya untuk melakukan cek saldo rekening,” kata Kasat Reskrim, AKP Iyudi Hatanto, Rabu (6 Maret 2024).

Kasat reskrim menjabarkan, korban rupanya dibantu oleh pelaku saat kejadian Laka Lantas berinisial TH (25) warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau dan WS (23) warga Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau.

“Ternyata pelaku mengambil dompet yang berada dalam tas korban. Setelah menolong korban yang pada saat kejadian mengalami kecelakaan dan mengambil isi saldo dalam ATM korban dengan cara mencoba pin ATM korban dengan password tanggal lahir sesuai KTP milik korban,” ungkap Kasat Reskrim.

Kemudian pada Selasa (27 Februari 2024) sekitar pukul 06.00 WIB, korban yang saat itu sedang berada di rumah melihat SMS pemberitahuan dari bank bahwa uang tunai sebesar Rp33 juta yang berada di tabungan miliknya telah hilang dan terjadi transaksi yang tidak diketahui serta penarikan uang tersebut terjadi berkali-kali.

“Korban merasa curiga dan melaporkan kepada pihak bank untuk melakukan pemblokiran rekening. Kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Kapuas,” terangnya.

Setelah mendapat laporan tersebut, Resmob Polres Kapuas langsung melakukan pengejaran terhadap kedua tersangka dan berhasil mengamankan tersangka TH pada Senin (4 Maret 2024) di warung dekat kediamannya di Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau. Kemudian anggota mengamankan tersangka WS di rumah mertuanya di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

“Kedua tersangka di jerat dengan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (Djimmy)