
ZONAKALTENG, Pulang Pisau – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan atau BKPP Pulang Pisau, Alfonso Royas menyebutkan rotasi dan mutasi pejabat daerah wajib mendapatkan rekom Kemenpan RB.
“Saat ini surat telah keluar dari Kemenpan RB terkait pelantikan terhadap pejabat daerah,” kata Alfonso Royas.
Ia mengatakan berdasarkan surat tersebut dimungkinkan untuk pelaksanaan rotasi dan mutasi ini, sepanjang Pemerintah Daerah sudah memegang rekom dari Kemendagri.
” Untuk rotasi dan mutasi itu bisa saja dilaksanakan, tetapi prosedurnya harus melalui rekomendasi Kemendagri,” jelasnya.
Saat disinggung apakah saat ini Pj Bupati bisa melaksanakan rotasi dan mutasi Penjabat?
Menurutnya untuk rotasi dan mutasi itu masih dimungkinkan, dan pihaknya hanya menyerahkan sepenuhnya kepada Penjabat Bupati.
” Kalau kami siap saja , dan yang jelas dalam pelaksanaan proses kami siap melaksanakan,” kata dia.
Ia menambahkan untuk Pulpis jabatan cukup banyak yang kosong dan perlu di isi, baik itu kepala pimpinan organisasi, maupun Kabid/ Kabag dan lainnya.
” Intinya, semua kami kembalikan kepada pimpinan,” pungkas dia. (ALDY/B/A2).
