
ZONAKALTENG, Kapuas – Polisi berhasil mengamankan terduga pengedar sabu yang kedapatan menyimpan 2 paket barang haram tersebut seberat 0,64 gram ketika hendak melakukan transaksi di Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas.
Penangkapan terhadap terduga pelaku berinisial AI (32) warga Kecamatan Timpah tersebut pada Hari Rabu (29 Mei 2024) kemarin, sekitar pukul 16:30 WIB.
“Kami langsung melakukan penggrebekan dikediaman rumah AI. ditemukan benda haram berupa narkotika jenis sabu dengan berat 0,64 gram dalam kemasan 2 paket kecil,” kata Kasat Narkob, AKP Subandi, SH.MM, Kamis (30 Mei 2024).
Kasat Narkoba mengatakan, penuntasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Kapuas tak lepas dari peran masyarakat dan tidak sepenuhnya tangung jawab kepolisian untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk narkoba.
“Kami tidak bisa sendiri untuk menumpas narkotika tanpa ada bantuan masyarakat untuk memberikan informasi. Baik itu tokoh agama dan tokoh masyarakat, sehingga peredaran dapat ditumpas sampai ke akar-akarnya,” ungkapnya.
Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas juga berhasil mengamankan barang bukti tambahan berupa 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah timbangan digital warna silver, 1 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 unit HP merk Realme 5 warna hitam dan 1 buah tas belanja warna coklat.
“AI harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan pasal yang disangkakan yaitu UU Narkotika Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika,” pungkasnya. (Djimmy)
