Kamis, Oktober 15

Melalui Bimtek dan Sosialiasi LKPM Pemerintah Daerah Mengetahui Nilai Investasi

ZONAKALTENG, Kapuas – Melalui Bimbingan Teknis (Bimtek) sosialisasi implementasi perizinan berusaha berbasis resiko dan pengawasan perizinan dan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sehingga pemerintah daerah mengetahui berapa nilai investasi di Kabupaten Kapuas.

Kegiatan bimtek yang berlangsung di Ballroom salah satu hotel di Jalan Seroja oleh Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) dibuka secara langsung oleh Asisten II Setda Kapuas, Vitrianson Rangin didampingi Kepala DPMPTSP, Pangeran S Pandiangan, S.Hut.MM, Kepala OPD dilingkup Pemkab Kapuas dan peserta dari kalangan pengusaha dan UMKM di Kabupaten Kapuas.

“Saya ucapkan selamat datang bagi peserta bimtek dan sosialisasi, hendaknya menjadi sarana komunikasi dan berbagi gagasan positif untuk kemajuan investasi di Kabupaten Kapuas,” ucap Asisten II, Vitrianson saat membacakan sambutan Pj Bupati Kapuas, Senin (3 Mei 2024).

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM) agar pelaku usaha penanaman modal didalam negeri maupun modal asing di Kabupaten Kapuas.

Kegiatan tersebut merupakan upaya yang inklusif dan berkelanjutan, Slsehingga memberikan manfaat dan menambah wawasan pelaku usaha dalam menjalankan usahanya dan agar dapat berkontribusi mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan investasi.

“Apresiasi yang tinggi kepada Dinas PMPTSP yang sudah menginisiasi kegiatan ini, sehingga meningkatkan kualitas dan kapasitas bagi pelaku usaha yang menekankan modal di wilayah Kabupaten Kapuas,” tuturnya.

Sedangkan Kepala Dinas PMPTSP, Pangeran S Pandiangan menambahkan, kegiatan yang sudah dilaksanakan selama 4 tahun terakhir ini semakin sedikit. Sebab dianggap sudah tercapai, dimana pemahaman dari pihak investasi semakin meningkat terhadap program pemerintah Kabupaten Kapuas terkait implementasi perizinan berusaha berbasis resiko dan pengawasan perizinan dan LKPM.

“Tentu memberikan kemudahan bagi pelaku usaha untuk mengurus ijin usaha secara online tanpa harus ke kantor PMPTSP,” ungkapnya.

Kemudian dikatakannya bahwa pelaku usaha akan tahu bagaimana Dinas PMPTSP melakukan pengawasan terhadap investor yang melakukan investasi di Kabupaten Kapuas.

Namun masih ada saja pelaku usaha dan pengusaha belum sepenuhnya mengetahui tata cara mengisi LKPM.Sehingga Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas tidak mengetahui seberapa besar investasi yang ada di Kabupaten Kapuas.

“Kita kesulitan untuk mengetahui berapa nilai investasi yang ada di Kabupaten Kapuas baik itu dari sektor pertambangan, perkebunan dan UMKM. Sehingga kami melakukan sosialisasi dan bimtek kepada pelaku usaha,” terang Pangeran.

Ditegaskannya bahwa pengusaha jangan takut dengan pengisian LKPM karena dijamin tidak terjadi masalah untuk laporan perpajakan atau yang lain. Hanya dengan mengisi saja pemerintah daerah dapat informasi berapa investasi dari PBS dan UMKM yang ada di Kabupaten Kapuas.

“Tidak ada masalah pemerintah Kabupaten Kapuas hanya ingin mengetahui berapa investasi yang ada di Kabupaten Kapuas, ya mungkin 3 triliun atau bahkan lebih. Tidak ada keterkaitan dengan laporan masalah perpajakan ataupun yang lainnya,” pungkasnya.(Djimmy)