
ZONAKALTENG, Kapuas – Akibat menaruh dendam yang membara, seorang pria berinisial SI nekat menghabisi nyawa korban berinisial YI di kawasan Pasar Ikan Jalan Mawar, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, pada Sabtu (29 Juni 2024) yang lalu, sekitar pukul 07.30 WIB.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim , AKP Abdul Kadir Jailani menjelaskan, terduga pelaku SI menusuk korban dibeberapa titik mematikan. Sehingga korban mengalami luka di tubuh serta wajah kemudian perutnya mengalami luka robek.
Usai menusuk korban terduga pelaku langsung melarikan diri ke arah Jalan Seroja, saat itu berpapasan dengan pengendara sepeda motor dan mengancam agar membawanya pergi.
“Jangan macam-macam saya baru membunuh orang, jangan sampai ikam (kamu) yang ku bunuh,” kutip Abdul Kadir Jailani dari kalimat terduga pelaku, Selasa, 2 Juli 2024.
Kemudian saat sampai di Jalan A.Yani korban pemilik kendaraan roda dua atas nama Reza Fahlevi ketakutan dan meminta turun, selanjutnya terduga pelaku langsung membawa kabur satu unit sepeda motor.
Atas peristiwa tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp21 juta, selanjutnya melaporkan ke Polsek Selat guna proses lebih lanjut.
“Kami langsung mengumpulkan data untuk mencari titik terang pelaku pembunuhan dan setelah didapatkan informasi langsung dilakukan pengejaran,” ujarnya.
Dikatakan Kasat Reskrim, pada Senin tanggal 1 Juli 2024 sekitar pukul 22.30 WITA, Unit Resmob Satreskrim Polres Kapuas koordinasi dengan Resmob Tabalong mendapat informasi keberadaan terduga pelaku dan termonitor berada di seputaran terminal Mabu’un, Kecamatan Murung Pundak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.
“Tim gabungan melakukan penyisiran seputaran terminal dan melakukan penangkapan pelaku SI pembunuhan dan pencurian disertai dengan kekerasan di terminal Mabu’un dan mengamankan sepeda motor yang dibawa kabur oleh pelaku,” ungkapnya.
“Modus terlapor SI yaitu balas dendam karena sakit hati dipukuli pada saat malam sebelum kejadian oleh korban dan mengambil sepeda motor untuk melarikan diri dari amukan massa yang mengejarnya,” ungkapnya.
Terduga pelaku SI dijerat dengan pasal pembunuhan dan pencurian disertai dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Jo 338 KUHPidana dan Pasal 365 KUHPidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Kapuas. (Djimmy)
