Jumat, Oktober 16

Polres Kapuas Amankan Seorang Pria Diduga Simpan 2 Paket Narkoba

ZONAKALTENG, Kapuas – Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas berhasil mengamankan budak sabu yang diduga telah menyimpan barang haram Narkotika jenis sabu dalam kemasan 2 paket plastik klip dengan berat 2,06 gram, Kamis (4 Juli 2024) pukul 18.00 WIB.

Disampaikan Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui Kasat Narkoba AKP Subandi bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat akan dilakukan transaksi narkoba, langsung anggota melakukan pengintaian dengan ciri-ciri yang sudah di kantongi.

“Setelah sudah cukup bukti dengan ciri-ciri yang didapat maka anggota langsung melakukan penyergapan dan langsung mengamankan terduga tersangka atas nama AF (27) warga Kecamatan Selat dengan barang bukti 2 paket sabu dengan berat 2,06 gram,” kata AKP Subandi, Jumat (5 Juli 2024).

Dikatakan Kasat Narkoba, dari tangan tersangka diamankan barang haram diduga kristal bening dengan berat 2,06 gram, 1 buah timbangan digital, 1 pack plastik klip kosong.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, AF jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Djimmy)