
ZONAKALTENG, Kapuas – Polres Kapuas merilis enam kasus kriminal yang melibatkan pembunuhan, pencabulan, judi online, dan pencurian yang diselenggarakan di Aula Panunjung Tarung Polres Kapuas, Kamis (4 Juli 2024).
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadyana mengungkapkan bahwa kasus-kasus ini menunjukkan peningkatan aktivitas kriminal di wilayah hukum Polres Kapuas.
“Kasus pembunuhan di kawasan pasar ikan Jalan Mawar yang menghebohkan warga beberapa hari terakhir telah terkuak pelakunya dan sudah berhasil diamankan,” kata Kapolres Kapuas.
Terduga pelaku berinisial SI (34) warga Murung Keramat dan korban berinisial YB(45) warga Jalan KS Tubun ditemukan tewas dengan sejumlah tusukan dibagian tubuh hingga mengeluarkan isi perut dan terduga pelaku sudah berhasil diamankan di Tanjung Tabalong Kalsel.
“Tersangka SI dikenakan dua pasal pembunuhan dan disertasi pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 340 Jo 338 KUHPidana dan pasal 365,” ungkapnya.
Kapolres menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak-anak mereka untuk mencegah mereka terjerumus dalam tindakan kriminal. Kasus pembunuhan melibatkan perselisihan antar warga yang berujung tragis.
Sementara kasus pencabulan menunjukkan adanya pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur. Selain itu, judi online semakin merajalela dengan banyaknya warga yang terlibat serta kasus pencurian yang mencakup berbagai bentuk pencurian, dari pencurian kendaraan hingga pencurian di rumah-rumah warga.
“Pergaulan anak sangat mempengaruhi masa depan mereka. Jangan biarkan anak-anak kita terjerumus dalam lingkungan yang buruk,” ujar AKBP Gede Pasek.
Sedangkan Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani menambahkan, kasus persetubuhan yang melibatkan tersangka AD (19) dengan status pacaran dengan korban yang masih dibawah umur dengan bujuk rayu hingga melakukan persetubuhan selayaknya suami istri.
“Karena sakit hati dengan korban lalu menyebarkan video tidak senonoh korban ke media sosial dan orang tua korban tidak terima langsung melaporkan pelaku. Dari penuturan korban mereka telah melakukan persetubuhan layaknya suami istri,” ujarnya.
Kemudian kejadian kasus persetubuhan yang dilakukan oleh seorang pria terhadap korban dibawah umur, dimana korban dan terduga pelaku tidak ada hubungan asmara. Dimana korban dan terduga pelaku sama-sama menegak minuman keras dan diajak pulang istirahat di tempat kost (Barak) untuk makan-makanan yang telah dibeli.
Namum malam beranjak larut korban mengajak terduga pelaku untuk antar pulang tetapi karena niat mesum akhirnya melakukan aksi bejatnya.
“Setelah berhasil memuaskan nafsunya, di pagi hari pelaku mengajak korban ke taman budaya dan meninggalkan begitu saja. Akhirnya korban dijemput orang tuanya,” imbuhnya.
Kasat reskrim melanjutkan, orang tua korban bertanya kenapa tidak pulang semalam dan korban pun bercerita bahwa dia telah di setubuhi oleh pria tersebut dan tidak terima dengan kejadian tersebut, orang tua korban langsung melaporkan dan tak lama terduga pelaku ditangkap atas tuduhan telah melakukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Pasal yang dikenakan perlindungan anak pasal 18 ayat 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 25 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak JO pasal 65 ayat 1 KUHPIDANA.
Polres Kapuas berhasil mengungkap kasus perjudian online yang dilakukan terduga tersangka S yang melakukan transaksi judi online dan togel apabila ada pelanggan yang menghubungi untuk memasang nomor togel, pasal yang disangkakan 303 KUHPidana.
“Kami juga mengamakan tersangka kasus penganiayaan. Karena tersinggung ditegur tidak sopan dengan orang yang lebih tua membuat pelaku MI naik pitam langsung melakukan penusukan terhadap korban Fauzan pada dada sebelah kiri dan lengan sebelah kanan, hingga harus di larikan ke rumah sakit dr Soemarno Sosro Admojo,” katanya.
Polres Kapuas berhasil mengamankan pelaku residivis yang pernah dipenjarakan karena kasus penganiayaan telah melakukan pencurian sepeda di Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau berinisial WS.
Ia telah mencuri sebuah sepeda lipat yang saat itu terparkir di depan rumah korban dengan cara mengatakan dan meletakan pada jok belakang sepeda motor pada 6 Mei 2024 pukul 03.22 WIB.
“WS mengakui mencuri sepeda untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, bayar sewa barak dan kreditan sepeda motor. Pasal yang disangkakan 363 KUHAPidna,” tutupnya. (Djimmy)
