
Foto : Kejari Kapuas tetapkan 2 terduga tersangka tipikor. (Djemmy Napoleon)
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas- Kejaksaan Negeri Kapuas menetapkan penanggung jawab dan direktur CV Sentractes sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Kedua terduga tersangka tersebut yakni berinisial EBS selaku persero dan penanggungjawab teknis serta BWS direktur CV Sentratecs.
Hal tersebut disampaikan Kejaksaan Negeri Kapuas dalam konferensi pers, di aula korps Adhiyaksa Kapuas, Selasa, 9 Juli 2024.
Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi perencanaan pembebasan lahan hutan produksi untuk pembangunan Rumah Sakit Pratama Pujon di Kecamatan Kapuas Tengah.
Kajari Kapuas, Luthcas Rohman mengatakan pada tahun 2022 ada kegiatan atau paket pekerjaan teknis studi tata batas pelepasan kawasan hutan produksi untuk perkembangan kota persiapan calon daerah otonom baru dalam pembangunan kota dan RS Pratama Pujon.
Pekerjaan tersebut melalui Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD) pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Kapuas.
Adapun nilai kontrak paket pekerjaan tersebut senilai Rp 838.000.000.
“Proyek tersebut dimenangkan CV. Sentratecs dengan masa pelaksanaan kontrak 45 hari sejak tanggal kontrak hingga 30 Desember 2022,” kata Luthcas Rohman.
Ia mengungkapkan dalam hal ini setelah pencairan keterlibatan ahli, surveyor, dan tenaga lokal yang tertera di dalam invoice 30 persen dan 100 persen tidak dibayarkan sesuai nilai.
Terduga tersangka EBS memalsukan seluruh tanda tangan yang ada dalam tanda terima honor serta daftar kehadiran hal ini dikarenakan para ahli, surveyor, dan tenaga lokal tidak terlibat dalam pembuatan Laporan Studi Batas tersebut.
Seluruh rangkaian kegiatan yang dilakukan EBS atas sepengetahuan dan se izin terduga tersangka direktur CV. Sentratecs.
“Akibat perbuatan keduanya berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 429.271.531,96,” beber dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua terduga dijerat dengan Pasal yang Disangkakan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2) dan ayat (3) UU No. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ucap dia.
Kedua tersangka langsung dilakukan penahanan karena dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kedua terduga tersangka ini dititip di Rutan Kelas IIB Kapuas selama 20 hari dari 9 Juli 2024-28 Juli 2024.
“Penahanan dilakukan mengingat domisili kedua tersangka berada di luar kota, demi memenuhi asas peradilan yang cepat, murah, dan sederhana,” tutup dia. (DJEMMY NAPOLEON/B/A2/m)
