Jumat, Oktober 16

Polisi Gagalkan Transaksi Diduga Narkoba Jenis Sabu Seberat 6,75 Gram

ZONAKALTENG, Kapuas – Polres Kapuas melalui reserse Narkotika berhasil mengagalkan transaksi diduga Narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket dengan berat 6,75 gram dan 5 paket klip obat tanpa merek dengan motif garis sebanyak 50 butir, Rabu (17 Juli 2024).

Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadyana melalui kasat Narkoba AKP Subandi mengakui tertangkapnya terduga tersangka TI warga Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi berupa barang haram narkotika jenis sabu dan obat-obatan tanpa merek.

“Kami berhasil meringkus TI di kediamannya dan berhasil mengamankan narkotika jenis sabu sebanyak 9 paket dengan berat 6,75 gram dan 50 butir obat-obatan tanpa merek dalam 5 kemasan paket yang rencananya mau dilakukan transaksi penjualan,” kata Kasat Narkoba AKP Subandi.

Terduga tersangka TI juga tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian yang terkait dengan ketersediaan berupa obat keras.

Pihak Kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah wadah warna biru merk GATSBY THC, 1 Pack Plastik klip merk Zip In, 1 unit hp merk Samsung warna putih, 1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan dan uang tunai sebesar Rp300 ribu.

“Tersangka TI di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika Jo Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Djemmy)