Jumat, Oktober 16

Pengedar Obat Tanpa Merek Diamankan Ditepi Jalan Trans Kalimantan Selat Utara

ZONAKALTENG, Kapuas – Pengedar obat-obatan tanpa merek diringkus jajaran Resnarkoba Polres Kapuas di tepi jalan Trans Kalimantan, Kelurahan Selat Utara, Kabupaten Kapuas yang ingin melakukan transaksi pada Hari Selasa (23 Juli 2024) sekitar pukul 15.30 WIB. 

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnya melalui Kasat Narkoba AKP Subandi, SH.MM mengakui pihaknya mengamankan diduga tersangka berinisial MD warga Kalsel.

Setelah mendapat informasi akan dilakukan transaksi, langsung saja anggota bergerak dan melakukan pengintaian setelah ciri-ciri terduga tersangka MD pada saat melintas di Jalan Trans Kalimantan langsung dilakukan pencegatan dan pengeledahan.

Dari hasil pengeledahan ditemukan barang bukti berupa obat-obatan tanpa merek sebanyak 200 butir.

“MD langsung kita amankan beserta barang bukti berupa obat-obatan keras larang edar sebanyak 200 butir bermotif garis, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam,” kata AKP Subandi, Rabu (24 Juli 2024).

Barang bukti yang diamankan pihak Resnarkoba adalah 2 kantong plastik berisi 2.000 butir obat tanpa merk bermotif garis,

1 unit HP merk Redmi 12 warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam dengan beserta kunci kontak.

“Akibat perbuatan MD dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dan atau Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan,” pungkasnya. (Djemmy)