Jumat, Oktober 16

Polres Kapuas Amankan 430 Butir Obat-Obatan Keras

ZONAKALTENG, Kapuas – Jajaran Polres Kapuas Satnarkoba barhasil mengamankan obat-obatan keras terlarang edar sebanyak 430 butir dalam kemasan 5 bungkus, pada Senin (22 Juli 2024) yang lalu, sekira pukul 12.00 WIB di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Narkoba AKP Subandi mengakui penangkapan terhadap diduga tersangka berinisial RD merupakan informasi dari masyarakat kemudian ditindak lanjuti oleh anggota resnarkoba.

“Setelah memastikan informasi yang diterima sesuai dengan ciri-ciri yang didapat langsung kami melakukan pengesahan dan berhasil mengamankan tersangka RD bersama barang bukti berupa 5 bungkus obat-obatan keras dengan jumlah 340 butir warna putih merek Y,” kata Kasat Narkoba AKP Subandi, SH. MM, Rabu (24 Juli 2024).

Ditegaskan Kasat Narkoba bahwa peredaran gelap Narkotika dan obat-obatan keras larang edar di wilayah hukum Polres Kapuas akan ditindak tegas sesuai dengan udang-undang yang berlaku.

“Perlu komitmen semua pihak untuk memberantas peredaran Narkotika dan obat-obatan keras yang berdampak pada generasi muda Kabupaten Kapuas,” tukasnya.

Dari tangan tersangka RD diamankan barang bukti berupa 5 paket plastik klip berisi 430 butir obat warna putih tanpa merk berlogo Y, 1 pack plastik klip merk LIPS dan uang tunai sebesar Rp250 ribu.

“RD dijerat dengan Pasal 435 Sub Pasal 138 ayat (2) Jo Pasal 436 ayat (2) Undang – Undang RI No. 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana,” tutupnya. (Djemmy)