
ZONAKALTENG, Kapuas – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kapuas menyetujui RPJPD 2025-2045 melalui pandangan akhir 7 fraksi pendukung dewan untuk dilakukan evaluasi oleh Gubernur Kalteng.
Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kapuas, Evan Rahman Saputra bersama anggota dewan lainnya. Sedangkan pemerintah daerah dihadiri langsung Penjabat Bupati Kapuas, Erlin Hardi, ST didampingi Sekretaris Daerah Drs. Septedy, M.Si dan seluruh Kepala OPD dilingkup Pemkab Kapuas.
Waket II DPRD Kapuas mengatakan, agenda paripurna ke 4 masa persidangan III Tahun Sidang 2024 sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah (Banmus) terkait penyampaian pandangan akhir fraksi-fraksi pendukung DPRD terhadap Reperda Kabupaten Kapuas tentang RPJPD Tahun 2025-2045.
“Rapat paripurna ke 4 masa persidangan III Tahun Sidang 2024 secara resmi dimulai dan terbuka untuk umum,” ucap Evan Rahma Saputra dengan mengetok palu persidangan, Selasa (23 Juli 2024).
Politisi Partai Nasdem itu mengatakan, sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh fraksi-fraksi pendukung dewan terkait RPJPD Tahun 2025-2045 telah melewati pembahasan dan rekomendasi dari Bapemperda dan eksekutif, maka dilakukan penyampaian akhir Raperda tersebut untuk dijadikan Peraturan Daerah Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas.
“Ke 7 fraksi telah menyetujui RPJPD 2025-2045 agar menjadi produk hukum daerah sebagai landasan pembangunan Kabupaten Kapuas yang berkelanjutan dan dewan telah menyetujui untuk dievaluasi oleh Gubernur Kalteng,” tutupnya. (Djemmy)
