Jumat, Oktober 16

Nekat Live Streaming Tanpa Busana Wanita Cantik di Kapuas Ditangkap Polisi

ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Seorang wanita cantik di Kapuas, Kalimantan Tengah dengan nama akun ‘Anaya’ diamankan polisi, lantaran nekat live streaming tanpa busana di salah satu aplikasi media sosial.

Wanita cantik tersebut berinisial AH (33) warga di salah satu Desa di Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas.

Ia ditangkap lantaran nekat live streaming dengan durasi 30 menit mempertontonkan daerah sensitifnya, tak hanya itu juga melakukan adegan tak senonoh menggunakan alat bantu dildo jenis silikon, pada Kamis, 25 Juli 2024 sekitar pukul 01.15 WIB.

“Kita telah mengamankan terduga pelaku di kediamannya,” kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani,  Minggu, 28 Juli 2024.

Ia membeberkan terduga melakukan live streaming di salah satu aplikasi dengan nama akun Anaya ini rupanya sudah melakukan aktivitas ini sejak bulan Februari 2024 lalu.

Setelah melakukan penyelidikan, lanjut dia, Unit Resmob Polres Kapuas berhasil mengendus keberadaan terlapor dan mengamankannya pada Kamis 25 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di kediamannya.

Berdasarkan keterangannya terduga pelaku mengambil keuntungan dari aplikasi tersebut dengan cara live mengundang orang-orang untuk menonton, Saat live tidak menggunakan pakaian atau bugil dan melakukan hal tidak senonoh.

Ia menyampaikan Polisi mengetahui aktivitasnya setelah adanya laporan dari anggota yang menerima tangkapan layar aksi pornografi pelaku tanpa busana tersebut.

“Live streaming tersebut kita ketahui bahwa ada satu buah akun media sosial dengan nama Anaya milik pelaku yang melakukan siaran live streaming,” ucap dia.

Rata-rata satu kali live streaming dengan durasi live 30 menit memperoleh gift atau hadiah sebesar 700 ribu rupiah.

Saat ini terduga pelaku telah diamankan di Polres Kapuas untuk proses hukum selanjutnya.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 handphone merek Iphone 11 warna hitam, 1 Tripod duduk warna putih, 1 set Tripod Lampu warna hitam, 1 adaptor charger merk Robot warna putih, 1 kartu ATM.

Kemudian 1 alat bantu sex dildo jenis silikon berbentuk alat kelamin laki-laki warna Peach, 1 alat bantu sex dildo jenis vibrator warna ungu.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas  Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan transaksi Elektronik, ” pungkas dia. (DJEMMY NAPOLEON/B/A2/m)