
ZONAKALTENG, Kapuas – Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas berhasil meringkus dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Jalan Handil Tinggiran, Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas pada Senin (22 Juli 2024) yang lalu.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan bahwa aksi pencurian yang dilakukan keduanya yakni disaat korban pulang kerja sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan tidak terkunci stang dan anak kunci pelapor simpan di dalam tas pinggang.
Saat keluar rumah sudah tidak melihat sepeda motornya miliknya yang diparkir di depan bengkel.
“Sebelumnya pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 sekitar jam 17.30 WIB, korban parkir di depan bengkel. Setelah pulang kerja sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan tidak terkunci stang dan anak kunci pelapor simpan di dalam tas pinggang,” kata Kasat Reskrim, Selasa (30 Juni 2024).
Kasat Reskrim menjelaskan, pada saat korban ingin keluar rumah sekira pukul 05.00 WIB motor tersebut sudah tidak ada. Sedangkan sepeda motor tersebut berjenis Yamaha/2PV Tahun 2015 dengan ciri-ciri khusus lampu depan belakang variasi dan body motor karbon.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi senilai Rp20 juta dan melaporkan ke Kantor Polsek Kapuas Murung,” ujarnya.
Setelah mendapat laporan, anggota Polres Kapuas bergerak untuk mengejar pelaku ranmor dan berhasil meringkus AP pada Hari Senin (29 Juli 2024) sekitar pukul 14:30 WIB didepan Alfamart Kecamatan Kapuas Hilir, Kabupaten Kapuas.
“Setelah mendapat informasi dari tersangka AP kami berhasil meringkus tersangka WP pada hari Senin tanggal 29 Juli 2024 sekira jam 17.00 WITA di Desa Sei Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan,” terangnya.
Ditambahkan Kasat, modus operandi keduanya yakni mengambil sepeda motor yang terparkir di depan bengkel dengan cara didorong menggunakan tangan terlebih dahulu. Lalu sekitar kurang lebih 10 meter kemudian kunci kontaknya dirusak menggunakan kunci L bentuk lancip dan kunci pas ukuran 5 dan setelah sepeda motor tersebut dihidupkan langsung dibawa kabur.
Untuk diketahui, aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan oleh WP juga terjadi di Desa Anjir Palambang, Kecamatan Pulau Petak dengan sepeda motor jenis Yamaha Mio M dan di PT. UAI Desa Dadahup sepeda motor jenis Honda Scopy warna hitam. Kemudian TKP ke tiga di Desa Dadahup G1 sepeda motor Jenis Honda Beat warna putih biru.
“Agar menpertangung jawabkan perbuatannya kedua pelaku AP dan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana,” tutupnya. (Djemmy)
