Kamis, Oktober 15

Daftar Pemilih Tetap di Barito Selatan Sebanyak 98.898 Pemilih

ZONAKALTENG, Buntok- KPU Barito Selatan, menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024 sebanyak 98.898 pemilih.

Plh Ketua KPU Barito Selatan, Mulyawan mengatakan penetapan jumlah DPT tersebut berdasarkan hasil rapat rekapitulasi dan penetapan ditingkat kabupaten.

“Sebanyak 98.898 pemilih tersebut sesuai hasil rekapitulasi yang telah dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di enam kecamatan,” kata Mulyawan, Sabtu, 21 September 2024.

Ia merinci, jumlah DPT tersebut terdiri dari 50.224 orang pemilih laki-laki dan sebanyak 48.674 orang pemilih perempuan, sehingga totalnya sebanyak 98.898 pemilih.

Sementara untuk jumlah pemilih di Kecamatan Jenamas sebanyak 6.404 yang terdiri dari 3.230 pemilih laki-laki, dan 3.174 pemilih perempuan, sedangkan pemilih di Kecamatan Dusun Hilir sebanyak 11.843 pemilih yang terdiri dari 6.158 pemlih laki-laki, dan 5.685 pemilih perempuan.

Kemudian Jumlah pemilih laki-laki di Kecamatan Karau Kuala sebanyak 5.865 dan pemilih perempuan 5.667 orang, sehingga totalnya sebanyak 11.532 pemilih.

Daftar pemilih tetap di Kecamatan Dusun Utara sebanyak 12.491 orang yang terdiri dari 6.446 pemilih laki-laki dan 6.045 pemilih perempuan.

Untuk jumlah pemilih di Kecamatan Gunung Bintang Awai sebanyak 14.355 yang terdiri dari 7.392 pemilih laki-laki dan 6.963 pemilih perempuan.

DPT di Kecamatan Dusun Selatan terdiri dari 21.133 pemilih laki-laki dan 21.140 pemilih perempuan, sehingga totalnya 42.273 pemilih.

Ia juga membeberkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Barito Selatan sebanyak 234 TPS yang tersebar pada 93 desa dan kelurahan di enam kecamatan di daerah ini.

Menurut dia, dari 234 TPS yang telah ditetapkan dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut, ada satu TPS khusus yaitu untuk Rumah Tahanan (Rutan) Buntok.

“TPS reguler ditetapkan sebanyak 233 dan ditambah satu TPS khusus untuk di rutan Buntok, sehingga totalnya menjadi 234 TPS,” beber dia.

Menurutnya jumlah TPS ini turun jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada saat pemilihan umum (pemilu) pada 14 Februari 2024 lalu yang berjumlah sebanyak 406 TPS.

Berkurangnya jumlah TPS itu lanjut dia, sesuai PKPU 7/2024 pasal 10 ayat 2 yang menyebutkan jumlah maksimal dalam satu TPS untuk Pilkada sebanyak 600 pemilih, sedangkan pada pemilu lalu maksimal 300 pemilih per TPS.

“Oleh karena itu, terjadi restrukturisasi atau berkurangnya jumlah TPS pada pilkada 2024 jika dibandingkan dengan jumlah TPS pada pemilu yang lalu,” ucap dia. (B/A1)