Jumat, Oktober 16

Pemkab Kapuas Gelar FGD II Bahas Produk Hukum

ZONAKALTENG, Kapuas – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Kawasan Permukiman, Pertanahan, dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) menggelar Forum Group Discussion (FGD) II untuk Peraturan Daerah (Perda) yang nanti diusulkan ke Bappemperda agar dibahas menjadi produk hukum daerah, Jumat (20 Desember 2024).

Kegiatan ini membahas rencana pembangunan dan pengembangan perumahan serta kawasan permukiman sebagai dokumen strategis untuk menjadi produk hukum daerah.

Rapat yang dipimpin langsung Sekertaris Daerah Kabupaten Kapuas Drs. Septedy, M.Si didampingi Kepala Dinas PUPR-PKPP, Kabid Perkim Samsudin Noor dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan termasuk instansi terkait dan konsultan bertujuan untuk mendapatkan masukan strategis dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman.

Kepala Dinas PUPR-PKPP Kabupaten Kapuas, Yan Hendri Ale menyatakan bahwa dokumen ini sangat penting sebagai landasan hukum dan acuan teknis dalam pelaksanaan program pembangunan perumahan.

“Pembangunan perumahan dan kawasan permukiman harus terencana dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, melalui FGD ini kami berharap mendapatkan masukan komprehensif,” kata Yan Hendri Ale.

FGD II ini lanjut Ale sapaan akrabnya, membahas sejumlah isu strategis seperti ketersediaan lahan, tata ruang, akses infrastruktur dan upaya mitigasi kawasan kumuh. Selain itu, disampaikan pula pentingnya sinergi antara pemerintah, masyarakat dan pelaku usaha dalam mewujudkan kawasan permukiman yang layak huni, produktif dan ramah lingkungan.

Hasil dari FGD II ini akan menjadi bahan masukan dalam penyusunan dokumen perencanaan yang diharapkan dapat segera disahkan menjadi produk hukum daerah pada Tahun 2025 mendatang sesuai dengan program pemerintah pusat Presiden Prabowo Subianto, rumah layak huni.

“Dengan dokumen ini diharapkan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman di Kabupaten Kapuas dapat berjalan lebih terarah dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” ungkapnya.

Sedangkan Dariyanto selaku konsultan menambahkan, dokumen penyusunan rencana pembangunan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP) sebagai kebijakan terkait kawasan pemukiman berdasarkan dokumen tata ruang dan pembangunan sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Kita sudah deal (sepakat) untuk tiga ribu lebih unit rumah diperuntukan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah,” ungkapnya. (Djemmy)