Jumat, Oktober 16

CV Maju Jaya N Terkena Sanksi Keterlambatan Pekerjaan

ZONAKALTENG, Kapuas – Salah satu Commanditaire Vennootschap atau kerap disebut CV bernama Maju Jaya N sebagau yang merupakan pemenang tender pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) didua titik di dalam Kota Kuala Kapuas terutama di kawasan car free day dan simpang Tugu Adipura mendapat sanksi akibat keterlambatan pekerjaan.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kapuas, Karolinae kepada awak media, Selasa (31 Desember 2024).

“Sesuai dengan kalender pekerjaan selama delapan puluh hari yang sudah berakhir 14 Desember 2024 untuk pekerjaan pembangunan RTH pihak kontraktor tidak tepat waktu menyelesaikan pekerjaan sehingga kami berikan sanksi denda,” ucap Karolinae.

Ia menegaskan bahwa sanksi yang diberikan pihaknya masih memberikan kesempatan 50 hari kepada pihak kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan. Namun apabila waktu yang sudah diberikan belum juga rampung pekerjaan maka diberikan sanksi keras sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Saya tegaskan apabila waktu yang sudah diberikan selama 50 hari untuk menyelesaikan pekerjaan, kalau tidak rampung akan kami blacklist,” tukasnya.

Ia berharap kepada pihak kontraktor agar penyelesaian pekerjaan tepat waktu perlu ditambahkan tenaga tukang dan waktu kerja lebih disiplin dan penambahan waktu lembur.

“Kami sangat berharap kepada CV Maju Jaya N agar menambah pekerja dan harus disiplin waktu pada saat bekerja di pagi hari dan sore hari. Biar perlu lembur agar pekerjaan selesai tepat waktu,” pungkasnya. (Djemmy)