
ZONAKALTENG, Kapuas – Pasangan Suami Istri (Pasutri) di Kabupaten Kapuas berinisial AW dan T diduga nekat membobol dan menguras isi tabungan di kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik korban warga Basarang pada Sabtu (15 Februari 2025) sekitar pukul 22.30 WIB yang lalu.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Kapuas, AKP Abdul Kadir Jailani mengakui bahwa pihaknya telah mengamankan pasangan suami istri di Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah.
Aksi kejahatan yang dilakukan oleh kedua pasutri tersebut yakni di rumah korban di Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas dalam keadaan sepi. Kemudian pelaku masuk ke dalam rumah mendapati sebuah dompet tersebut oleh korban disimpan dalam keranjang baju yang terletak di ruang tengah rumah korban.
“Setelah mengambil dompet tersebut sekitar pukul 23.14 WIB, terlapor mengambil uang dalam kartu ATM BRI sebanyak tiga kali,” kata Kasat Reskrim, AKP Abdul Kadir Jailani, Rabu (19 Februari 2025).
Kasat Reskrim merincikan terduga pelaku AW selaku suami melakukan penarikan pertama sebesar Rp2,5 juta. Penarikan yang kedua dan penarikan ketiga dengan nilai yang sama sehingga total keseluruhan uang milik korban yang di ambil oleh terlapor sebesar Rp7,5 juta dan atas kejadian tersebut korban merasa keberatan kemudian melapor ke Polsek Basarang.
“Pelaku berhasil membobol kartu PIN ATM korban dengan memasukan angka tanggal lahir, bulan dan tahun lahir korban dan berhasil menguras isi tabungan korban sebanyak Rp7,5 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan laporan korban atas kehilangan tersebut, anggota Resmob langsung bergerak mengumpulkan keterangan sehingga pada hari Selasa (18 Februari 2025) sekira pukul 21.00 WIB. Terduga AW dan T berhasil diamankan di sebuah barak di Kecamatan Selat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pasangan suami istri tersebut dijerat dengan tindak pidana pencurian Blbiasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana,” pungkasnya. (Djemmy)
