Kamis, Oktober 15

Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kapuas Melalui Sidang Paripurna

ZONAKALTENG, Kapuas – Serah terima jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas H.M Wiyatno,SP. dan Dodo, SP periode 2025-2030 dari Pj Bupati Kapuas Ir. H Darliansjah, M.Si dilaksanakan melalui sidang paripurna ke 8 masa persidangan 1 Tahun sidang 2025.

Sidang yang berlangsung di ruangan paripurna tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, Hut,M.M didampingi Wakil Ketua I Yohanes, ST., Wakil Ketua II Berinto, SH.MH bersama Anggota DPRD Kabupaten Kapuas.

Sedangkan eksekutif dihadiri oleh staf ahli Gubernur Kalteng Asisten Pemkesrah Plh Maskun, Forkopinda, Sekertaris Daerah Drs. Septedy,M.Si berserta pengurus partai pengusung dan pendukung.

Terlihat mantan Bupati H.M Mawardi dan mantan wakil Bupati Kapuas Talinting E Toepak, H Muhajirin, mantan Sekda Kapuas JS Lamon dan tamu undangan serta Kepala OPD di lingkup Pemkab Kapuas.

“Sidang paripurna DPRD dengan agenda Sertijab Bupati dan Wakil Bupati Kapuas dari Pj Bupati Kapuas dan mendengar langsung pidato dan penyampaian visi dan misi,” kata Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah, Senin (3 Maret 2025).

Ardiansah menjabarkan, sesuai dengan keputusan KPU nomor 10 Tahun 2025 tentang penetapan bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih Kabupaten Kapuas Tahun 2024 serta telah menyampaikan surat kepada DPRD Kapuas no 21/PLH.02.7-SR/203/2/2025 tanggal 6 Februari 2025 tentang pengusulan pengesahan pengangkatan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih Tahun 2024.

Selanjutnya pada tanggal 7 Februari 2025 DPRD Kapuas telah menetapkan rapat terbuka pengumuman hasil penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas terpilih Periode 2025-2030.

“Sebagaimana kita ketahui bersama pada Kamis 20 Februari 2025 telah dilakukan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota, Bupati dan Wakil Bupati seluruh Indonesia oleh Presiden RI ke 8 Prabowo Subianto di istana merdeka,” terangnya.

Ditambahkan Politisi berlambang pohon beringin itu, sesuai dengan Putusan Menteri Dalam Negeri RI no 100.2.1.3-71.719 Tahun 2025 tentang pengesahan Kepala Daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten/Walikota hasil pemilihan 2024 masa jabatan 2025-2030.

“Sesuai dengan angka VIII.2 disebutkan bahwa Bupati yang telah dilantik agar menyampaikan pidato pada sidang paripurna dan kami persilakan Bupati dan Wakil Bupati Kapuas periode 2025-2030 menyampaikan visi dan misi dihadapan sidang paripurna,” pungkasnya. (Djemmy)