Kamis, Oktober 15

Janji Dibelikan Gawai, Seorang Pria Malah Nekat Membawa Kabur Kendaraan Korban

ZONAKALTENG, Kapuas – Janji dibelikan gawai bermerek iPhone, seorang pria berinisial AAN (30) diduga justru membawa kendaraan roda dua seorang ibu rumah tangga beserta uang tunai Rp1,2 juta di Kabupaten Kapuas, Minggu (9 Maret 2025) sekitar pukul 13.00 WIB yang lalu.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma menjabarkan kejadian pencurian sepeda motor berawal dari terduga pelaku AAN (30) berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook, kemudian berlanjut melalui aplikasi whatsapp dan janjian bertemu di Kapuas tepatnya di Taman Askari, Jalan Trans Kalimatan, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat.

“AAN dan Korban MR bertemu di Taman Askari, kemudian pelaku mengakui kepada korban bahwa naik travel dari Palangka Raya, setelah itu mereka check-in di hotel,” ujarnya.

Kemudian korban MR di ajak jalan untuk mencari makan oleh pelaku AAN, tetapi saat menaiki sepeda motor jaket dari anak korban ketinggalan di kamar hotel, setelah kembali ke area parkir hotel pelaku sudah tidak ada sedangkan anaknya masih berada di parkiran.

Pelaku di tangkap Resmob Polres Kapuas pada hari Minggu tanggal (9 Maret 2025) sekira jam 16.00 WIB di Desa Tanjung Taruna, Kecamatan Jabiren, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah.

“Ketika korban kembali, korban sudah tidak melihat kendaraan bermotor roda dua miliknya dengan barang-barang yang dibawa kabur oleh pelaku yang disimpan oleh korban di dalam box sepeda motor tersebut berupa gawai milik korban merk Intel warna biru, uang tunai didalam dompet berwarna kuning sebanyak Rp1,2 juta,” ungkapnya.

Dari kejadian tersebut korban juga kehilangan 1 buah cincin emas 99 seberat 5 gram dengan anak korban yang sudah ditinggalkan sendirian di depan Hotel. Atas perbuatan pelaku tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp21,1 juta.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku di jerat dengan pidana Pencurian (Curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.

Terlapor merupakan residivis spesialis tindak pidana curanmor dan pernah dihukum, TKP di Solo Tahun 2008 di hukum penjara 1 tahun 8 bulan. TKP Jogjakarta Tahun 2013 di hukum penjara 1 tahun 2 bulan. Terlapor juga ada melakukan tindak pidana pencurian (Curanmor) di TKP Pangkalan Bun 5 bulan yang lalu sepeda motor Yamaha Mio Sporty warna merah. TKP PT. Best Desa Sebangau Pulang Pisau 1 tahun yang lalu sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna biru. (Djemmy)