
ZONAKALTENG, Kapuas – Nasib apes dialami terduga pengedar narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,58 gram saat mau melakukan transaksi di depan Hotel Melati Sangkai Jaya, Kelurahan Selat Hilir, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, sebab dirinya digrebek pihak kepolisian pada Kamis (13 Maret 2025) sekira pukul 22.00 WIB kemarin.
Kapolres Kapuas AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan, penangkapan terhadap ND (35) merupakan warga Kelurahan Selat Barat, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas
“ND kita amankan saat mau melakukan transaksi di depan Hotel Sangkai Jaya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu seberat 0,58 gram,” ujarnya.
Kapolres mengakui, penangkapan terhadap ND berdasarkan informasi yang disampaikan masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkotika. Dari informasi yang diterima dari masyarakat langsung dilakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ciri-ciri yang didapatkan langsung diamankan guna penyelidikan selanjutnya.
“Tersangka ND dijerat dengan Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Djemmy)
