
ZONAKALTENG, Kapuas – Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kapuas, Yohanes, ST memimpin jalannya Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025 yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kapuas pada Kamis (17 April 2025).
Rapat ini membahas dua agenda penting yaitu penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pemekaran Kecamatan Mantangai yang terdiri dari Kecamatan Muroi, Mangkutup Jaya dan Lamunti Raya serta penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kapuas Tahun Anggaran 2024.
Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes menegaskan pentingnya pembahasan Raperda pemekaran Kecamatan Mantangai sebagai bagian dari upaya meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah tersebut.
“Pemekaran ini diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan mendekatkan layanan kepada masyarakat,”ujarnya.
Selain itu, lanjut Ketua DPC banteng moncong putih Kabupaten Kapuas ini bahwa dalam agenda penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Kapuas Tahun 2024, DPRD memberikan sejumlah catatan strategis untuk perbaikan tata kelola pemerintahan dan peningkatan kinerja perangkat daerah. Rekomendasi tersebut menjadi dasar evaluasi terhadap program-program pembangunan yang telah dilaksanakan pada tahun sebelumnya.
Rapat paripurna dihadiri oleh para anggota DPRD, Pemerintah Kabupaten Bupati Kapuas H.M Wiyatno, SP, Sekertaris Daerah Drs. Septedy, M.Si. dan sejumlah Kepala OPD serta unsur Forkopimda.
Suasana rapat berjalan lancar dan penuh perhatian, mencerminkan komitmen bersama antara legislatif dan eksekutif dalam membangun Kapuas yang lebih baik.
Dengan berjalannya rapat ini, DPRD Kapuas menunjukkan perannya yang aktif dalam fungsi legislasi dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan daerah. (Djemmy)
