Jumat, Oktober 16

Seorang Pria di Kapuas Diamankan Kepolisian Akibat Diduga Melakukan Penganiyaan

ZONAKALTENG, Kapuas – Kejadian penganiayaan terjadi di Jalan Pemuda, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, menyebabkan satu orang mengalami luka memar di bagian sikut kiri akibat tembakan menggunakan senjata air softgun pada sikut sebelah kiri dan sikut sebelah kanan dipukul menggunakan popor air softgun, Rabu (23 April 2025) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudha melalui Kasat Reskrim, AKP Rizki Atmaka Rahardi mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan diduga tersangka J (50) warga Handel Berkat Makmur, Kelurahan Selat Utara, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas.

“Diduga telah melakukan penganiayaan menggunakan senjata air softgun sehingga korban mengalami luka memar dibagian sikut kiri dan kanan sehingga anggota mengamankan pelaku,” kata Kasat Reskrim, AKP Rizki Atmaka Rahardi, Kamis (24 April 2025).

Kasat Reskrim menjabarkan bahwa kejadian penganiayaan berawal dari pelaku J memukul korban dari arah belakang dan mengenai kepala korban kemudian pelaku menembak korban menggunakan senjata air softgun.

Anggota bergerak cepat setelah mendapat laporan dari korban langsung meringkus pelaku J pada hari Rabu (23 April 2025) sekitar jam 19.00 WIB di pinggir Jalan Desa Teluk Palinget, Kecamatan Pulau Petak.

“Tersangka J merasa sakit hati karena si korban kabur selama 1 tahun tidak menyelesaikan pekerjaan bangunan yang sudah dibayarkan terlapor untuk upah tukangnya,” ungkap Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka J dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang penganiayaan dan barang bukti yang sudah diamankan berupa 1 buah senjata air softgun warna hitam dengan sisa peluru 5 proyektil bulat. (Djemmy)