Jumat, Oktober 16

Dinkes Kapuas Terbitkan Surat Edaran Terkait Sanitasi yang Higenis

ZONAKALTENG, Kapuas – Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas terbitkan surat ederan kepada pemilik depo air isi ulang dalam upaya meningkatkan standar kesehatan lingkungan serta menjamin kualitas air minum yang layak konsumsi bagi masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas dr. Tonun Irawaty Panjaitan, M.M, mengeluarkan surat edaran resmi dengan Nomor: 0899/P2P-04/04.2025 tertanggal 26 April 2025.

Surat tersebut ditujukan kepada seluruh pemilik dan pengusaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kapuas. Dalam surat itu, Dinas Kesehatan menekankan pentingnya pemenuhan persyaratan sanitasi dan higienitas dalam proses pengolahan air minum.

“Hal ini bertujuan agar air yang diproduksi dan didistribusikan ke masyarakat benar-benar aman dan bebas dari kontaminan yang berpotensi membahayakan kesehatan,” kata Kadiskes Kapuas, dr. Tonun Irawaty Panjaitan saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (3 Mei 2025).

Selain itu, lanjut Tonun sapaan akrabnya bahwa surat edaran tersebut juga mengingatkan pengusaha DAMIU untuk secara rutin melakukan pemeriksaan kualitas air di laboratorium terakreditasi, serta memastikan bahwa peralatan dan lingkungan kerja depot selalu bersih dan sesuai standar kesehatan.

“Kami berharap semua pengusaha DAMIU dapat mematuhi ketentuan ini demi menjaga kesehatan masyarakat. Pemeriksaan dan pengawasan rutin akan kami lakukan sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari program pengawasan dan pengendalian risiko kesehatan masyarakat yang terus digalakkan oleh Dinas Kesehatan Kapuas.

Masyarakat juga diimbau untuk lebih selektif dalam memilih depot air minum dan memastikan depot tersebut memiliki izin serta memenuhi standar kesehatan yang telah ditetapkan.

“Dengan adanya edaran ini, diharapkan kualitas air minum isi ulang di Kapuas semakin terjamin dan masyarakat terlindungi dari risiko penyakit akibat air yang tidak layak konsumsi,” pungkasnya. (Djemmy)