
ZONAKALTENG, Kapuas – Tim Resmob Polres Kapuas berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana.
Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim AKP Rizki Atmaka Rahadi mengakui bahwa pelaku berinisial MR alias FA’I (27) ditangkap pada Senin (5 Mei 2025) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Kasat Reskrim menyampaikan ,peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (1 Mei 2025) sekitar pukul 19.00 WIB di teras rumah korban yang beralamat di Jalan Trans Kalimantan Km 2,5, Desa Maluen, Kecamatan Basarang, Kabupaten Kapuas.
“Pelaku diketahui mengambil sepeda motor Yamaha Mio Soul GT warna hitam dengan nomor polisi KH 5347 BR dalam keadaan tidak terkunci stang,” ungkapnya.
Dijabarkannya bahwa modus operandi pelaku adalah menggunakan kunci motor miliknya untuk menghidupkan kendaraan korban. Setelah berhasil, pelaku langsung membawa kabur motor tersebut. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian senilai Rp10 juta dan melaporkan kejadian ke Polsek Basarang.
Dalam penangkapan, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 lembar STNK, 1 kunci motor Yamaha, 1 unit Yamaha Mio Soul GT KH 5347 BR, dan 1 unit Yamaha Mio KH 2759 AM warna biru. Diketahui, pelaku pernah divonis 1 tahun penjara pada 2019 dalam kasus sajam. (Djemmy)
