
ZONAKALTENG, Kapuas – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan serah terima sisa anggaran hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 kepada Pemerintah Kabupaten Kapuas. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kapuas, Selasa (6 Mei 2025).
Penyerahan sisa anggaran hibah ini merupakan bagian dari pertanggung jawaban pelaksanaan kegiatan Pilkada serentak yang akan digelar pada November 2024 mendatang. Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kapuas beserta jajaran menyerahkan dokumen resmi dan rincian sisa anggaran kepada perwakilan Pemerintah Kabupaten Kapuas yang diwakili oleh Kepala Badan Kesbangpol.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah menyampaikan bahwa proses penggunaan anggaran hibah dilakukan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga mengucapkan terima kasih atas dukungan Pemerintah Kabupaten Kapuas selama proses persiapan Pilkada.
“Sisa anggaran ini kami kembalikan karena tidak terpakai dalam tahapan-tahapan yang sudah dilaksanakan dan ini adalah bentuk komitmen kami terhadap tata kelola keuangan negara yang baik,” ujarnya.
Lebih lanjut dirinya melaporkan bahwa untuk Pilkada Tahun 2024 dana hibah berjumlah Rp 43.470.800.000 lebih dan di bagi ke dalam 2 tahapan realisasi, kemudian KPU Kabupaten Kapuas merealisasikan anggaran berjumlah Rp 42.626.022.082 jadi sisa anggaran akan dikembalikan ke kas Daerah sebesar Rp 844.777.918
Deden juga berharap untuk perpanjangan penggunaan kantor pinjaman dan berharap pemerintah daerah dapat membangun kantor definitif untuk KPU Kapuas di atas tanah hibah yang sudah tersedia. (Djemmy)
