Kamis, Oktober 15

Diduga Cemarkan Nama Baik, 5 Anggota DPRD Barito Selatan Laporkan Oknum Wartawan

ZONAKALTENG, Buntok- Lima anggota DPRD Barito Selatan, melaporkan satu orang oknum wartawan media online berinisial HG ke Polisi, karena diduga mencemarkan nama baik pribadi dan institusi dewan serta melanggar Undang-Undang ITE.

Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan, Ideham mengatakan, dirinya bersama empat anggota dewan lainnya telah melaporkan satu orang oknum wartawan  ke Polisi.

“Laporan tersebut telah kita sampaikan ke Polres Barito Selatan pada tanggal 20 Mei 2025 sekitar pukul 18.00 WIB,” kata Ideham, Jumat, 23 Mei 2025.

Ia mengatakan, laporan pengaduan ini karena yang bersangkutan diduga membuat tulisan tidak benar serta tidak sesuai dengan fakta serta pada judul beritanya juga diduga memojokan lembaga DPRD Barito Selatan.

“Pada judul berita yang ditayangkan pada salah satu media online itu menyebutkan DPRD Barito Selatan pindah kantor,” beber dia.

Ia membeberkan saat keluar dari ruang kepala DPUPR dirinya bertemu dengan yang bersangkutan dan  kemudian oknum wartawan ini mengajak berfoto.

Namun foto tersebut disalahgunakan untuk dijadikan sebagai foto berita yang tidak sesuai dengan fakta itu.

Padahal menurut dia, dirinya bersama empat anggota dewan lainnya di DPUPR menghadiri undangan resmi kegiatan Pemkab di aula dinas tersebut.

“Undangan resmi terkait dua agenda kegiatan itu ada dan sudah kita terima, sehingga saya bersama anggota dewan atas nama Sudiarto, Idariani, Putri Siti Rohmawati dan Edy Saputra hadir memenuhi undangan tersebut,” terangnya.

Menurutnya dia bersama empat anggota dewan di ruang kepala DPUPR itu karena diajak kepala dinas untuk berkoordinasi terkait pembangunan.

Namun, dalam pemberitaannya disebut seolah-olah para anggota DPRD telah memindahkan aktivitas kelembagaan ke dinas ini.

Oleh karena itu, dirinya bersama empat anggota dewan lainnya merasa keberatan, dan tidak terima dengan tuduhan yang ditulis dan dimuat pada salah satu media online tersebut, sehingga pihaknya melaporkan yang bersangkutan ke Polres Barito Selatan.

“Kemaren, kita memenuhi undangan sebagai pelapor untuk diminta keterangan terkait hal tersebut,” kata politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN) Barito Selatan ini.

Kapolres Barito Selatan, AKBP Jecson R Hutapea mengatakan, pihaknya beberapa hari yang lalu telah menerima pengaduan tersebut.

“Pengaduan ini sedang berproses dan kita sedang melakukan pemeriksaan saksi-saksi, baik saksi pelapor dan saksi terlapor maupun saksi lainnya pada saat kejadian,” jelasnya.

Terkait permasalahan ini lanjut kapolres, pihaknya berkomitmen melaksanakan prosesnya dengan transparan dan terbuka.

Kalau nantinya pada proses penyelidikan ditemukan unsur-unsur yang memenuhi dua alat bukti, maka proses hukumnya dinaikan ke penyidikan.

Ia juga menyarankan kepada pihak pelapor agar tetap berkoordinasi dengan Dewan Pers, karena pada satu sisi untuk memastikan apakah yang bersangkutan memang benar-benar wartawan atau tidak.

Kemudian yang kedua, untuk memastikan apakah tulisan itu memang benar produk jurnalistik atau tidak.

Proses mengenai hal ini nantinya akan beriringan. Kalau ada keterangan dari Dewan Pers yang menyatakan misalnya bukan produk jurnalistik, maka penyidik bisa mempercepat proses hukumnya.

“Polres Barito Selatan juga nantinya akan mengirimkan surat ke Dewan Pers guna memastikan apakah yang bersangkutan ini benar-benar wartawan atau tidak,” ucap dia.

Terkait dengan laporan tersebut, pihaknya tetap fokus dan akan ditangani dengan baik serta serius, supaya hal ini nantinya dapat menjadi pembelajaran bagi semua, sebab kita selalu berkomitmen bahwa wartawan merupakan mitra kepolisian.

“Meskipun demikian, pemberitaan-pemberitaan yang dimuat juga harus sesuai dengan fakta, sehingga tidak ada yang dirugikan seperti ini,” tutup dia. (B/A2)