
ZONAKALTENG, PULANG PISAU – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Danum Barasih Pulang Pisau yang sebelumnya dikenal masyarakat dengan sebutan PDAM Pulang Pisau memiliki peran vital dalam menyediakan akses air bersih sebagai kebutuhan dasar masyarakat di Pulang Pisau.
Kenaikan biaya operasional akibat fluktuasi harga BBM dan bahan kimia penjernih air merupakan tantangan klasik namun krusial bagi Perumdam Danum Barasih.
Kondisi ekonomi global dan domestik memicu kenaikan harga energi (BBM) yang selanjutnya juga menyebabkan kenaikan komoditas kimia sebagai bahan utama pengolahan air.
Kenaikan harga bahan kimia impor atau lokal berdampak langsung pada biaya variabel per meter kubik air. Hal ini juga diperparah dengan penurunan kualitas air baku yang semakin memperbanyak penggunaan bahan kimia.
Kondisi ini lah yang mengakibatkan adanya jarak (gap) yang semakin lebar antara biaya produksi dengan tarif dasar yang berlaku saat ini.
Untuk menjaga keberlangsungan layanan (going concern), Perumdam Danum Barasih perlu menyeimbangkan antara efisiensi internal, penyesuaian strategi fiskal, dan dukungan kebijakan pemerintah daerah tanpa mengabaikan fungsi sosial.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Perumdam Pulpis, Titien Maria, bersama jajarannya di Perumdam Danum Barasih mulai melakukan audit energi dan menekan tingkat kehilangan air (Non-Revenue Water/NRW) agar produksi air tidak terbuang sia-sia serta mengkaji pertimbangan penggunaan bahan kimia alternatif yang lebih hemat biaya namun tetap memenuhi standar kesehatan, atau penggunaan teknologi pengolahan yang lebih ekonomis.
Titien Maria juga menjelaskan bahwa kenaikan tarif merupakan opsi terakhir mengingat air bersih adalah komoditas vital dan sensitif bagi kesejahteraan masyarakat Pulang Pisau.
Perumdam Danum Barasih saat ini juga tidak berjalan sendiri, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau mengambil peran sebagai pelindung daya beli masyarakat melalui kebijakan subsidi tarif.
Subsidi ini merupakan mekanisme di mana pemerintah daerah menanggung sebagian dari biaya produksi yang seharusnya dibebankan kepada pelanggan.
“Tujuan utama subsidi tarif adalah memastikan bahwa meskipun biaya operasional seperti BBM dan bahan kimia melonjak, harga air bersih di tingkat rumah tangga tetap stabil dan terjangkau,” tambah Titin.
Subsidi diberikan untuk menutupi gap antara Biaya Dasar Produksi (BDP) yang meningkat dengan Tarif Dasar yang ditetapkan. Dengan adanya bantuan ini, Perumdam Danum Barasih tetap bisa menjalankan operasionalnya tanpa harus mengalami kerugian finansial yang mengancam keberlangsungan layanan.
Kebijakan ini, tambah Titin, menegaskan bahwa penyediaan air bersih bukan semata-mata urusan bisnis mencari keuntungan, melainkan kewajiban pelayanan publik Pemerintah Daerah kepada warganya, dengan demikian keberlanjutan operasional tetap terjaga, kualitas air tetap terjamin, dan beban hidup masyarakat tidak semakin berat.
Namun, perlu disadari bahwa kebijakan subsidi tarif ini dihadapi pada situasi yang kompleks, di mana Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau sendiri tengah melakukan efisiensi anggaran yang ketat.
Keterbatasan ruang fiskal daerah akibat penyesuaian dana transfer dari pusat maupun prioritas pembangunan lainnya menuntut setiap rupiah subsidi yang dialokasikan harus benar-benar dihitung secara cermat.
“Kondisi ini menciptakan tantangan ganda, di satu sisi Perumdam Danum Barasih membutuhkan dukungan finansial untuk menutupi biaya operasional yang membengkak, namun di sisi lain, Pemerintah Daerah memiliki keterbatasan dalam memperlebar postur subsidi,” ungkat Titin menjelaskan.
Lanjut Titin, maka dari itu, integrasi antara efisiensi operasional dan intervensi fiskal melalui subsidi tarif menjadi kunci utama bagi Perumdam Danum Barasih.
Langkah ini menurutnya bukan sekadar upaya penyelamatan perusahaan, melainkan investasi strategis untuk memastikan stabilitas sosial dan pemenuhan kebutuhan air bersih yang berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat Pulang Pisau. (Red)
