Kamis, Oktober 15

Gaji Tak Dibayar Tujuh Bulan, Eks Karyawan PT Prager Kencana Services Tahan Truk Hauling Batubara

ZONAKALTENG, Buntok– Puluhan eks karyawan PT Prager Kencana Services mengambil langkah tegas dengan menahan operasional sejumlah unit hauling batubara milik PT MKU di Kilometer 4 Jalan Hasnur, Desa Talekoi, Kecamatan Dusun Utara, Kabupaten Barito Selatan, Jumat, 17 Juli 2026.

Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes atas belum dibayarkannya hak-hak pekerja yang diklaim telah tertunggak selama sekitar tujuh bulan.

Para eks karyawan menilai berbagai upaya penyelesaian melalui jalur musyawarah hingga mediasi pemerintah belum membuahkan hasil.

Perwakilan eks karyawan Syaiful Rahman mengatakan, keputusan menahan unit hauling merupakan langkah terakhir setelah berkali-kali meminta penyelesaian secara kekeluargaan maupun melalui lembaga pemerintah.

“Sudah berkali-kali kami meminta penyelesaian secara baik-baik, bahkan sampai mengadu ke DPRD dan instansi ketenagakerjaan. Namun hingga sekarang belum ada kejelasan mengenai pembayaran hak-hak kami,” kata Syaifull Rahman.

Menurut mereka, PT MKU dan PT Prager Kencana Services sama-sama merupakan perusahaan subkontraktor yang bekerja di bawah proyek Elektra Global, sehingga penahanan unit dilakukan sebagai bentuk tekanan agar perusahaan segera memenuhi kewajibannya kepada para pekerja.

Perselisihan Berlangsung Sejak Akhir 2025

Perselisihan hubungan industrial bermula pada 29 Desember 2025, ketika digelar pertemuan antara manajemen Kencana Group dengan karyawan dan eks karyawan untuk membahas penyelesaian seluruh hak pekerja. Namun pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

Sehari kemudian, 30 Desember 2025, para pekerja mengadukan persoalan tersebut ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Barito Selatan.

Menindaklanjuti laporan itu, Disnaker Barsel mengirimkan surat kepada PT Prager Kencana Services dan PT Kencana Sinergi Jaya pada 31 Desember 2025, meminta kedua perusahaan memberikan klarifikasi sekaligus melaksanakan perundingan bipartit.

Perundingan bipartit akhirnya digelar pada 6 Januari 2026. Dalam pertemuan tersebut, eks karyawan menuntut pembayaran gaji beberapa bulan terakhir, kompensasi keterlambatan pembayaran, kompensasi PKWT, Tunjangan Hari Raya (THR), serta hak-hak lainnya sesuai ketentuan perusahaan.

Saat itu, pihak manajemen disebut menyatakan kesediaannya membayar seluruh hak pekerja sesuai Memo Nomor 052/HCGS-PG/XII/2025 tertanggal 30 Desember 2025. Kedua belah pihak kemudian menyepakati batas waktu pembayaran paling lambat 25 Januari 2026.

Namun hingga tenggat tersebut berlalu, pembayaran belum juga direalisasikan.

Berlanjut ke Disnaker Provinsi hingga Kementerian

Karena tidak tercapai penyelesaian, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Barito Selatan melimpahkan perkara tersebut ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Tengah pada 26 Januari 2026.

Dalam forum tripartit, perusahaan kembali menyampaikan komitmen untuk melunasi kekurangan pembayaran paling lambat pada pekan pertama atau ketiga Maret 2026. Akan tetapi, para pekerja mengaku janji tersebut juga tidak terealisasi.

Mereka kemudian mengancam akan melakukan aksi demonstrasi di lokasi kerja, mengadukan persoalan ke DPRD, serta melaporkan kasus tersebut ke Desk Ketenagakerjaan Polda Kalimantan Tengah apabila tuntutan tidak dipenuhi.

Pada 5 Maret 2026, dilakukan pertemuan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng. Dalam pembahasan itu, perusahaan disebut bersedia menyerahkan aset sebagai jaminan yang nilainya disepakati para pekerja dan berjanji melunasi sisa pembayaran dalam waktu tujuh hari sejak penandatanganan perjanjian.

Namun menurut eks karyawan, kesepakatan tersebut tidak pernah ditandatangani oleh pihak perusahaan sehingga mereka memberikan batas waktu hingga 9 Maret 2026 untuk pengembalian dokumen kepada Desk Ketenagakerjaan.

Karena belum juga memperoleh kepastian, persoalan tersebut kemudian dibawa ke Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada 15 Juni 2026.

Direktur Utama Sempat Beri Tenggat Penjualan Aset

Para pekerja juga mengungkapkan bahwa Direktur Utama PT Prager Kencana Services pernah membuat surat pernyataan yang meminta waktu hingga 30 Juni 2026 untuk menyelesaikan pembayaran seluruh hak pekerja.

Dalam surat tersebut disebutkan, apabila hingga batas waktu tersebut hak-hak pekerja belum juga dibayarkan, maka Direktur Utama akan memberikan izin kepada tim HCGS untuk menjual aset perusahaan guna memenuhi kewajiban pembayaran kepada para pekerja.

Meski demikian, para eks karyawan menyatakan hingga pertengahan Juli 2026 pembayaran belum juga diterima.

Tuntut Hak Segera Dibayarkan

Aksi penahanan unit hauling di Desa Talekoi dilakukan sebagai bentuk desakan agar perusahaan segera menyelesaikan kewajiban kepada para pekerja.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT Prager Kencana Services, PT MKU, maupun pihak terkait mengenai aksi penahanan unit tersebut serta perkembangan penyelesaian hak-hak eks karyawan. (B/A2/H).

Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan kronologi dan keterangan dari pihak eks karyawan. Demi keberimbangan pemberitaan, redaksi masih mengupayakan konfirmasi kepada manajemen PT Prager Kencana Services, PT MKU, dan pihak-pihak terkait. Apabila telah diperoleh, tanggapan tersebut akan dimuat pada pembaruan berita berikutnya.