Agus In’Yulius tegaskan penandatangan pengesahan dan perhitungan jasa kontruksi bukan kewenangan Disnakertrans lagi
ZONAKALTENG, Buntok-Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Selatan, Kalimantan Tengah menegaskan kewenangan pengesahan, dan perhitungan jasa kontruksi merupakan kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan bukan lagi kewenangan pihaknya. "Terkait penandatanganan pengesahan dan perhitungan jasa kontruksi (Jakon) yang dilakukan sejak 2017 lalu dihentikan mulai 29 Maret 2021 ini," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Barito Selatan, Agus In'Yulius, di Buntok, Selasa. Karena lanjut dia, berdasarkan hasil telaah dalam rapat koordinasi yang dilaksanakan pihaknya beberapa waktu lalu, penandatanganan pengesahan dan perhitungan jasa kontruksi merupakan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan. "Hal tersebut sesuai dengan peraturan BPJS Kete...

