Ancam Karyawan Perusahaan dengan Sajam, Kakek 62 Tahun Diamankan Polisi
ZONAKALTENG, Muara Teweh - Polres Barito Utara mengamankan seorang kakek SA (62) pelaku tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam). SA ditangkap sekitar pukul 17.15 WIB di rumah Jalan M Dihram Rt 005, Desa Sabuh, Kecamatan Teweh Baru, Selasa (24 September 2024). Kapolres Barito Utara, AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Reskrim Polres Barito Utara AKP Ricky Hermawan, Rabu (25 September 2024) membenarkan penangkapan pelaku tindak pidana pengancaman dengan senjata tajam di Desa Sabuh. Dikatakan Kasat Reskrim, jalannya kejadian pada saat itu pelapor ingin mengecek lahan PT BBR dan sekaligus ingin melakukan mediasi di lapangan dengan pelaku (SA) yang diketahui bahwa pelaku SA ini sering menghalang-halangi proses pengerjaan lahan di PT BBR, saat korban Josia Nurt...

