Biadab ! 2 Pria di Kapuas Tega Setubuhi Gadis di Bawah Umur
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Jajaran Kepolisian Polres Kapuas mengamankan 2 orang pria terduga pelaku pencabulan dan persetubuhan gadis di bawah umur. Kedua terduga pelaku berinisial DS (27) warga Desa Luwuk Langkuas, Kecamatan Rungan, Kabupaten Gunung Mas. Dan FI (38) warga Ndetukedho, Desa Uzozuzu, Kecamatan Nangapanda, Kabupaten Ende, Provinsi Nusa Tenggara Timur. “Kedua pria terduga pelaku DS dan FI telah kita amankan di Polres Kapuas,” kata Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Reskrim AKP Iyudi Hartanto, Jumat, 7 Juli 2023. Kasat membeberkan aksi pencabulan pertama kali dilakukan DS berawal dari ketertarikan korban terhadap terduga pelaku, sehingga leluasa melakukan aksi bejat tersebut. “Tersangka DS melakukan perbuatan pelecehan terhadap korban pada Mei 202...

