Bupati Kapuas Terbitkan Surat Edaran Larangan Mudik Bagi ASN
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat telah menerbitkan Surat Edaran pada 19 April 2021 tentang Nomor 800/14/BKPSDM.2021 tentang pembatasan berpergian keluar daerah/mudik atau cuti bagi pegawai Aparatus Sipil Negara (ASN). Kepala BKPSDM Kapuas, Aswan mengatakan, pembatasan tersebut dilakukan untuk mencegah penularan COVID-19, mengingat saat ini angka penularannya masih tinggi. Oleh sebab itu, lanjut dia, perlu diingatkan kepada seluruh kepala perangkat daerah agar tidak memberikan ijin kepada ASN agar tidak melakukan perjalanan luar daerah. "ASN di lingkup Pemkab Kapuas tidak diperbolehkan mudik lebaran maupun perjalanan luar daerah serta mengambil cuti hari raya Idul fitri muulai dari 6-17 Mei 2021 mendatang," kata Aswan, Selasa, 20 April 2021. Ia mengin...

