Bupati Kapuas Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Non Alam Pandemi COVID-19 Selama 28 Hari
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas- Bupati Kapuas Ir Ben Brahim S Bahat MM MT menetapkan status Kabupaten Kapuas menjadi tanggap Darurat Bencana Non Alam penyebaran wabah penyakit akibat Virus corona selama 28 hari terhitung sejak 22 April sampai 19 Mei 2020. Penetapan status tanggap darurat tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kapuas nomor 183/BPKAD tahun 2020 yang mana dalam rangka mengantisipasi meluasnya penyebaran wabah penyakit akibat Covid-19 diseluruh wilayah Kabupaten Kapuas. Maka Pemerintah Daerah perlu segera mengambil langkah-langkah kedaruratan dengan meningkatkan status dari siaga darurat bencana menjadi tanggap darurat bencana. Didalam surat keputusan tersebut diterangkan penetapan jangka waktu Status Tanggap Darurat dapat diperpanjang atau dipersingkat sesuai dengan...

