Cegah Virus Corona, Pemkab Kapuas Sosialisasi 10 Poin Protokol Jual Beli di Pasar
ZONAKALTENG, Kuala Kapuas – Pemkab Kapuas melalui Gugus Tugas COVID-19 mensosialisasikan 10 poin cara atau protokol transaksi atau jual beli di pasar, untuk mencegah penyebaran COVID-19. Kepala Dinas Perdagangan Perindustrian Koperasi dan UKM Kapuas, Batu Panahan mengatakan, dalam protokol jual beli di pasar ada sepuluh poin penting yang perlu dipatuhi pedagang dan pengunjung di pasar. Sesuai arahan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat diharapkan pedagang dan pengunjung di pasar mematuhi tata cara jual beli dalam situasi pandemi covid 19. Adapun 10 poin yang tata cara belanja diantaranya, sebelum berbelanja hendaknya membuat daftar belanja barang sesuai kebutuhan sebelum ke pasar. Menyiapkan keranjang untuk meletakan uang kembalian, sehingga tidak bersentuhan langsung antara penjua...

